“Komentar Pak Ismail tidak pantas apalagi ia juga seorang tokoh agama dan anggota MRP,” kata Paul. Dijelaskan bahwa Uskup adalah simbol dari Gereja Katholik sedunia karena tidak dipilih oleh umat tapi langsung ditunjuk langsung oleh Roma.
“Menyerang Uskup sama seperti menyerang gereja Katholik. Kami tersinggung pernyataan Ismail Asso. Ia tokoh agama tapi tidak mencerminkan sebagai seorang tokoh, ia tak punya etika dan sopan santun,” bebernya. Paul meminta Ismail Asso diamankan dan dilakukan proses hukum sebab komentar menghina itu sudah tersebar di 20 an grup WA dan sudah diketahui masyarakat akar rumput.
Harusnya sebagai tokoh lebih berhati-hati mengeluarkan statemen. Namun disini Pastor meminta umat Katholik menahan diri dan tidak membalas. “Jika umat mendapat WA itu tanggapi dengan kepala dingin, sebab kalau orang mabuk, kita jangan ikut mabuk tapi tunjukkan orang Katholik itu bukan orang sembarang tapi menjunjung tinggi nilai etika moral, persaudaraan dan toleransi,” ajaknya.
Dugaan Kasus penghinaan terhadap Uskup Keuskupan Jayapua juga membuat tim solidaritas kemanusiaan Kabupaten Jayawijaya geram dan kembali melaporkan masalah itu ke Polres Jayawijaya meskipun telah dilaporkan di Direktorat Reskrimum Polda Papua.
kasus penghinaan yang menimpa Uskup Kesuskupan Jayapura yang dilontarkan oleh Anggota MRP Papua pegunungan ini tersebar di WA Grup yang ada di Kabupaten Jayawijaya , oleh karena itu masa yang tergabung dari Unsur pemuda Muslim, Katolik dan Kristen Protestan mendatangi Polres Jayawijaya untuk meminta agar dua terduga Pelaku Ismail Asso dan Muin Asso harus ditangkap dalam Waktu 2 x 24 Jam
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga 2026 Indonesia baru memiliki 1.639 dokter spesialis jantung dan…
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk…
Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber…
Ketua Kafilah MTQ Kota Jayapura, Abdul Majid, mengatakan proses pembinaan peserta dilakukan secara berjenjang…
Pemulangan personil Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 711/RKS Palu dan Yonif 743/PSY Kupang menggunakan KRI…
Menjawab dahaga panjang reformasi peradilan tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor…