

Masyarakat Adat Wanam saat memasang salib merah yang memberi tanda jika lokasi tersebut telah disegel. Ini terjadi di lokasi PSN yang dikelolan Haji Isam di Merauke, Papua Selatan. Foto diambil Senin (15/12) lalu (foto:Tedy For Cepos)
JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Panglima TNI menghentikan pelibatan aparat militer dalam konflik tanah adat Marga Kamuyend di Distrik Ngguti, Provinsi Papua Selatan.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Marga Kamuyen, melalui Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, menyusul dugaan keterlibatan aparat TNI-AD dalam upaya menghentikan aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat di Kampung Nakias.
Menurut Teddy, pihaknya menerima laporan bahwa pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar 10 aparat militer bersenjata lengkap menggunakan kendaraan mendatangi lokasi pemalangan salib yang dilakukan Marga Kamuyend sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang melintasi wilayah adat mereka.
“Keterlibatan aparat militer tersebut menimbulkan ketakutan bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat dan memunculkan pertanyaan terkait dasar hukum pelibatan militer dalam ruang sipil dan kamtibmas yang semestinya menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Teddy dalam rilisnya yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, Marga Kamuyend sebelumnya telah melakukan penancapan salib di lokasi tersebut sejak 8 Oktober 2025 sebagai simbol penolakan terhadap segala aktivitas pembangunan di atas tanah adat mereka.
Namun, menurutnya, terdapat pihak-pihak yang diduga mencabut salib tersebut tanpa koordinasi dengan masyarakat adat, sementara aktivitas pembukaan lahan atau land clearing tetap berjalan. Saat mendatangi lokasi, aparat TNI disebut mempertanyakan alasan pemalangan dan penancapan ulang salib oleh masyarakat adat.
Pihak Marga Kamuyend kemudian menjelaskan bahwa mereka sebagai pemilik hak ulayat menolak kehadiran perusahaan maupun proyek strategis nasional di atas wilayah adat mereka.
Teddy menegaskan aksi pemalangan tersebut juga telah sesuai dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura yang meminta pihak tergugat menghentikan seluruh aktivitas di area sengketa hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sejak awal proyek dilaksanakan, Marga Kamuyend telah menyatakan penolakan secara tegas dan hal itu disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Selatan saat melakukan kunjungan kerja ke Kampung Nakias pada 2025 lalu,” katanya. LBH Papua Merauke juga menilai aksi pemalangan yang dilakukan masyarakat adat merupakan bentuk penolakan damai yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Mereka menilai pemerintah daerah maupun perusahaan diduga lalai memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pihaknya menegaskan hak masyarakat adat atas tanah ulayat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 43, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat bukan Hutan Negara.
Page: 1 2
Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…
Aksi ini dilakukan pasca-sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Merauke terkait rencana pembangunan jalan akses…
Sejumlah pejabat teras Polri turut mendampingi Fadil, di antaranya Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol.…
Menurut Setyo, pendekatan pencegahan menjadi prioritas utama karena dinilai lebih efektif dalam membangun tata…
Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari tugas Barantin…