

Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty
JAYAPURA – Persidangan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah memasuki masa sidang ke empat. PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban.
Hal ini diungkapkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/6). “Dalam perkara ini, sebanyak enam saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangan. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” kata Zaka di PN Jayapura.
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saksi korban dalam perkara tersebut sebanyak kurang lebih 40 saksi, beberapa diantara telah dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa diketahui mendapatkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan.
“Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” jelasnya.
Page: 1 2
Pigai menjelaskan, Kementerian HAM memiliki berbagai program di bidang pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi HAM yang…
Menurutnya, dari hasil visum yang dilakukan, korban meregang nyawa akibat luka benda tajam dari perut…
Plt Kepala BPBD Provinsi Papua, B. Wisnu Raditya mengatakan, dua peristiwa tersebut harus menjadi peringatan…
Ia mengaku SMA Asisi memberikan dukungan penuh kepada murid mereka untuk mengikuti berbagai iven seperti…
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan…
Budi mengungkapkan, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penindakan KPK. Pemeriksaan itu dilakukan…