

Hakim Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty
JAYAPURA – Persidangan kasus tindak pidana pelecehan seksual dengan terdakwa mantan Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap telah memasuki masa sidang ke empat. PN Jayapura telah memeriksa sebanyak enam (6) saksi korban.
Hal ini diungkapkan oleh Hakim Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, Kamis (26/6). “Dalam perkara ini, sebanyak enam saksi korban yang diperiksa dan dimintai keterangan. Keenam saksi itu semuanya laki-laki,” kata Zaka di PN Jayapura.
Ia mengatakan, jumlah saksi korban tersebut ia dapat dari majelis hakim yang menangani perkara itu. Sejauh ini majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan saksi. Sementara itu kata Zaka, untuk saksi lain selain dari saksi korban dalam perkara tersebut sebanyak kurang lebih 40 saksi, beberapa diantara telah dihadirkan dalam persidangan.
Terdakwa diketahui mendapatkan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan banyak pasal yang dikenakan.
“Kami tidak dapat memastikan terdakwa terduga atau tidak karena itu kewenangan majelis. Tetapi dari dakwaan jaksa itu, dakwaan yang sifatnya berlapis dan dikenakan banyak pasal,” jelasnya.
Page: 1 2
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan…