Jika tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi miras, maka langkah yang lebih efektif adalah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi serta peredaran miras, bukan dengan menolak pelayanan kesehatan bagi korban miras.
“Jika pemerintah serius ingin mengurangi dampak miras, maka seharusnya izin edar miras di Papua juga diperketat atau bahkan dicabut,” tegas Alberth, Kamis (30/1). Kebijakan ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Jika pasien merasa ada diskriminasi dalam pelayanan BPJS, mereka bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem jaminan sosial yang seharusnya melindungi mereka.
“Selain itu, kebijakan seperti ini bisa menciptakan ketidakadilan dalam sistem kesehatan, karena pada dasarnya setiap penyakit memiliki faktor risiko yang berbeda-beda, termasuk yang disebabkan oleh gaya hidup,” tuturnya.
Sebagai kebijakan, langkah ini memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, jika dilihat dari perspektif hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial, kebijakan ini tampaknya kurang tepat.
Alih-alih menolak pembiayaan BPJS bagi pasien yang sakit karena miras, pemerintah dan rumah sakit seharusnya fokus pada edukasi, pencegahan, serta penegakan regulasi terhadap peredaran miras. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi bentuk penghukuman bagi individu tanpa menyelesaikan akar masalahnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…