Jika tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi konsumsi miras, maka langkah yang lebih efektif adalah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap distribusi serta peredaran miras, bukan dengan menolak pelayanan kesehatan bagi korban miras.
“Jika pemerintah serius ingin mengurangi dampak miras, maka seharusnya izin edar miras di Papua juga diperketat atau bahkan dicabut,” tegas Alberth, Kamis (30/1). Kebijakan ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional.
Jika pasien merasa ada diskriminasi dalam pelayanan BPJS, mereka bisa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan sistem jaminan sosial yang seharusnya melindungi mereka.
“Selain itu, kebijakan seperti ini bisa menciptakan ketidakadilan dalam sistem kesehatan, karena pada dasarnya setiap penyakit memiliki faktor risiko yang berbeda-beda, termasuk yang disebabkan oleh gaya hidup,” tuturnya.
Sebagai kebijakan, langkah ini memang menimbulkan pro dan kontra. Namun, jika dilihat dari perspektif hukum, hak asasi manusia, dan keadilan sosial, kebijakan ini tampaknya kurang tepat.
Alih-alih menolak pembiayaan BPJS bagi pasien yang sakit karena miras, pemerintah dan rumah sakit seharusnya fokus pada edukasi, pencegahan, serta penegakan regulasi terhadap peredaran miras. Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi bentuk penghukuman bagi individu tanpa menyelesaikan akar masalahnya.
Cuti dan libur panjang Lebaran 1447 Hijrah menjadi momen masyarakat untuk berwisata bersama keluarga. Hampir…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya sebuah rumah yang…
Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi…
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga…
Abisai menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti, terutama dalam kondisi…
Persipura kini berada pada posisi keempat dengan raihan 40 poin, mereka memiliki poin sama dengan…