

Penyerahan berkas perkara oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kepada piket Staf Kejari Mimika. (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Kepolisian Resort (Polres) Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali melaksanakan tahap I kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial RI.
Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang sebelumnya ditangkap di Homestay Cartenz, di Jalan Kelimutu, Mimika, Papua Tengah, Rabu 21 Januari 2026 itu dilakukan pada Selasa 3 Februari 2026.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa proses pengiriman berkas perkara ini berlangsung aman dan lancar.
Adapun berkas yang dikirim ke Kejaksaan ini merupakan berkas dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
“Personel yang menyerahkan berkas yaitu, Briptu Kristian Landa dan Briptu Rian Setiawan, dan diterima oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32,” kata Iptu Hempy saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial RI (33) dan AA (27) di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, Rabu 21 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 21 Januari 2026.
Atas penangkapan itu, dari tangan RI, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip bening ukuran sedang dan empat paket plastik klip bening berisi sabu, serta tiga bundel plastik klip bening kecil.
Ada juga tiga buah ponsel, uang tunai sebesar Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Sementara dari AA, petugas menyita dua buah ponsel. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 00.30 WIB terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu penginapan di Timika.
Page: 1 2
Bima Ragil mengatakan, dirinya hanya berada sekitar dua hari di Jombang sebelum kembali melanjutkan aktivitas…
Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, fokus mengoptimalkan pelayanan 3B yang mencakup ibu…
Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, meminta masyarakat terus mengembangkan potensi lokal, khususnya sektor perkebunan kelapa,…
Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penambahan personel pengamanan, pelibatan tokoh gereja…
‘’Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Gapoktan tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan ketimbang Pertamini. Pertamini ini…
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara…