

Alberth Merauje (Karel/Cepos)
JAYAPURA– Statemen dan kebijakan Direktur RSUD dok II Jayapura, dr. Aaron Rumainum yang menyatakan bahwa BPJS tidak lagi bisa digunakan untuk pasien yang terluka akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) ternyata memicu perdebatan.
Disatu sisi, kebijakan ini bisa dijadikan efek jera karena mereka yang terluka alibat laka lantas tidak lagi dibiayai BPJS karena jelas-jelas luka yang dialami diawali dari perbuatan sadar dan paham akan dampak. Paham jika berkendara dalam keadaan dipengauruhi minuman keras maka potensi kecelakaan sangat memungkinkan.
Namun meski tahu akibatnya ternyata tetap berkendara dalam keadaan dipengaruhi miras. Namun, disisi lain, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip Universal Health Coverage (UHC) yang menjamin akses layanan kesehatan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
Seperti yang disoroti oleh anggota DPR Papua, Alberth Meraudje, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 28H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menurut Albert, prinsip dasar dari BPJS adalah memberikan akses kesehatan bagi semua peserta yang telah membayar iuran, tanpa melihat latar belakang atau penyebab penyakitnya. Jika pasien yang terkena dampak miras dikecualikan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan publik.
Hanya saja dari banyaknya "pembantu" ini pemerintah diharapkan tak lupa bahwa ada hak dari ribuan…
Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…
Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…
Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…
Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…