Categories: LINTAS PAPUA

Pelaku Pembunuhan Dua Orang BermotIf Cemburu Diringkus Polisi

SORONG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang korban di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, yang diduga bermotif cemburu.

Kepala Polresta Sorong Kota Komisaris Besar Polisi Amri Siahaan di Sorong, Kamis, mengatakan pelaku berinisial YT (35) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/2) dini hari tersebut, dua korban masing-masing seorang perempuan bernama Vita Manibuy dan seorang laki-laki bernama Tommy Kristofel meninggal dunia.

“Korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban laki-laki sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia,” kata Amri dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Sorong.

Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Menurut Amri, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (4/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku mendatangi rumah korban perempuan setelah mengetahui keberadaannya.

Saat tiba di lokasi, pelaku mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki. “Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban laki-laki. Setelah itu, korban perempuan yang terbangun juga ditusuk oleh pelaku,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada. Saat hendak ditangkap, pelaku YT sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah memberikan tembakan peringatan. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Sorong Kota,” kata Amri.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman kamera pengawas (CCTV), sepeda motor, pakaian korban, serta telepon seluler.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal lain sesuai KUHP yang berlaku.

Amri juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan pembunuhan di Jayapura dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Temukan 10 Selongsong Peluru 5,56 MM

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan aparat dari Polres Jayawijaya didukung…

6 hours ago

Laporan Pertanggungjawaban Lambat, Pemprov Disemprot

Wagub atas nama Pemerintah Provinsi disemprot Fraksi PDI Perjuangan terkait penyampaian dan pembahasan laporan pertanggungjawaban…

6 hours ago

Tanamkan Karakter dan Integritas Untuk Cegah Korupsi Sejak Dini

  Upaya ini dinilai sangat strategis mengingat korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan masuk dalam…

7 hours ago

Satu KKB “Bernyanyi”, Empat Orang Langsung Dibekuk

Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya, yakni AU dan MP tewas setelah melakukan…

7 hours ago

Kepsek Diwarning, Harus Tegas Tangani Tawuran Pelajar!

   Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan persoalan tawuran antara kedua sekolah tersebut…

8 hours ago

Diduga Kelompok Baru yang Bermain

Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Teuku Jozanda, mengonfirmasi bahwa penyisiran dan operasi pencarian kini…

8 hours ago