

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan kini diamankan di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026) ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
SORONG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang korban di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, yang diduga bermotif cemburu.
Kepala Polresta Sorong Kota Komisaris Besar Polisi Amri Siahaan di Sorong, Kamis, mengatakan pelaku berinisial YT (35) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/2) dini hari tersebut, dua korban masing-masing seorang perempuan bernama Vita Manibuy dan seorang laki-laki bernama Tommy Kristofel meninggal dunia.
“Korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban laki-laki sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia,” kata Amri dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Sorong.
Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Menurut Amri, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (4/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku mendatangi rumah korban perempuan setelah mengetahui keberadaannya.
Saat tiba di lokasi, pelaku mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki. “Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban laki-laki. Setelah itu, korban perempuan yang terbangun juga ditusuk oleh pelaku,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada. Saat hendak ditangkap, pelaku YT sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah memberikan tembakan peringatan. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Sorong Kota,” kata Amri.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman kamera pengawas (CCTV), sepeda motor, pakaian korban, serta telepon seluler.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal lain sesuai KUHP yang berlaku.
Amri juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan pembunuhan di Jayapura dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu.
Page: 1 2
Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…
Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…
Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…
ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…