Categories: LINTAS PAPUA

Pelaku Pembunuhan Dua Orang BermotIf Cemburu Diringkus Polisi

SORONG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang korban di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, yang diduga bermotif cemburu.

Kepala Polresta Sorong Kota Komisaris Besar Polisi Amri Siahaan di Sorong, Kamis, mengatakan pelaku berinisial YT (35) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (4/2) dini hari tersebut, dua korban masing-masing seorang perempuan bernama Vita Manibuy dan seorang laki-laki bernama Tommy Kristofel meninggal dunia.

“Korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban laki-laki sempat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia,” kata Amri dalam konferensi pers di Mapolresta Kota Sorong.

Amri menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku. Menurut Amri, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (4/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku mendatangi rumah korban perempuan setelah mengetahui keberadaannya.

Saat tiba di lokasi, pelaku mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki. “Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban laki-laki. Setelah itu, korban perempuan yang terbangun juga ditusuk oleh pelaku,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada. Saat hendak ditangkap, pelaku YT sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah memberikan tembakan peringatan. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Sorong Kota,” kata Amri.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman kamera pengawas (CCTV), sepeda motor, pakaian korban, serta telepon seluler.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal lain sesuai KUHP yang berlaku.

Amri juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan pembunuhan di Jayapura dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

PK-HAM Papua Minta Negara Harus Hadir Untuk Cegah Konflik dan Perlindungan Warga Sipil

Ketua PAK-HAM Papua Dr. Methodius Kossay, SH,.M.Hum, CT,.CMP menyatakan negara harus hadir secara nyata dalam…

6 seconds ago

Bentuk Program Ketahanan Pangan Berbasis Lokal Wabub Jayawijaya Panen Ikan Di Silokarno Doga

Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan dalam panen raya ikan air tawar, pemerintah…

1 hour ago

Polres Mimika Musnahkan Tempat Pengolahan Sopi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melancarkan operasi senyap dengan menggerebek sebuah pabrik rumahan…

2 hours ago

Sepuluh Siswa dari Merauke dan Boven Digoel Ikuti Bimbel Masuk Sekolah Kedinasan

‘’Selama ini jarang anak-anak kita orang asli Papua yang masuk ke Akmil, Akpol maupun sekolah…

3 hours ago

Golkar Papua Selatan Percepat Konsolidasi Hadapi Pemilu 2029

Dewan Pengurus Partai Golkar Papua Selatan melakukan percepatan melakukan konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.…

4 hours ago

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

1 day ago