Categories: PILKADA 2024

Ahli Beberkan Sengkarutnya Partisipasi Pemilih dalam Pilgub

Sebab, Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai PHPU Gubernur Papua memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku Termohon melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang digunakan dalam pemungutan serentak pada 27 November 2024.

“Artinya kalau ada perubahan DPT, perubahan Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan itu berarti bahwa penyelenggara tidak hormat dan tidak patuh pada putusan MK apapun alasannya, misalnya alasan mau mengakomodasi, itu tidak bisa karena ini putusan MK,” ujar Aswanto di ruang sidang MK, Jakarta.

Oleh karenanya, tindakan penyelenggara yang memperbolehkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT menggunakan hak pilihnya di luar putusan MK adalah tindakan yang bertentangan dengan putusan MK yang berkonsekuensi dapat dibatalkan oleh mahkamah.

Selain itu, tindakan tersebut juga potensial terjadi tindak pidana pemilihan dengan membiarkan orang yang tidak punya hak pilih menggunakan hak pilihnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 178C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).

Selain itu pemohon juga menghadirkan Mantan Ketua KPU Republik Indonesia Ilham Saputra. Ilham menuturkan anomali partisipasi pemilih yang mencapai bahkan melebihi 100 persen di sejumlah TPS mengindikasikan adanya persoalan mendasar, seperti pencatatan ganda, masuknya pemilih tidak berhak, atau manipulasi angka.

Menurut dia, secara hukum maupun logika, hal tersebut mustahil terjadi apabila pencatatan benar-benar berbasis daftar hadir. Dia mengatakan penggunaan C. Pemberitahuan sebagai dasar koreksi jelas bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sehingga cacat hukum dan tidak memiliki legitimasi administrasi karena C.

Seharusnya koreksi dilakukan termohon menggunakan D hasil. Daftar hadir disetiap TPS yang kemudian dituangkan ke dalam formulir C hasil. Kemudian hasil-KWK TPS lalu dihimpun dalam D Hasil-KWK Kecamatan, selanjutnya direkap dalam D Hasil-KWK Kabupaten/Kota sampai akhirnya terakumulasi dalam D Hasil-KWK Provinsi.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Tahun 2025, Curanmor Kasus Paling Menonjol di MimikaTahun 2025, Curanmor Kasus Paling Menonjol di Mimika

Tahun 2025, Curanmor Kasus Paling Menonjol di Mimika

Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah kasus yang terjadi dan ditangani oleh Polres Mimika di…

16 hours ago

Pemprov Papua Selatan Bahas Persiapan Pindah Kantor Baru

Pembahasan ini diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup…

17 hours ago

Puncak Arus Balik, 9 Januari 3000 Orang Akan Masuk Mimika

Rachmansyah menjelaskan bahwa sebelumnya saat puncak arus mudik di pelabuhan Poumako Timika terpantau berjalan aman…

18 hours ago

Anggota MRP Diminta Berpegang pada Aturan

Gubernur Apolo menegaskan, pertama bahwa dalam melaksanakan tugas harus senantiasa meminta petunjuk dari yang Maha…

20 hours ago

Pembayaran Denda Adat Berujung Saling Serang, Satu Orang Luka -luka

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I,K menyatakan membenarkan adanya aksi saling serang…

21 hours ago

Pemadaman Listrik di Mimika Karena Faktor Cuaca Ekstrem

Ia mengungkapkan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat yang disertai angin kencang serta aktivitas petir yang…

22 hours ago