

Bawaslu Provinsi Papua saat pertemuan dengan Gubernur Papua, Matius D Fakhiri terkait penyerahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah PSU Tahun 2025, Kamis (12/3). (foto:Humas Pemprov)
JAYAPURA-Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 kepada Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, Kamis (12/3).
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas penggunaan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan PSU.
“Laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah PSU 2025 sudah kami selesaikan dan hari ini kami serahkan langsung kepada gubernur. Beliau menerima dengan sangat baik,” ujar Hardin.
Selain menyampaikan laporan keuangan, Bawaslu Papua juga mengajukan sejumlah kebutuhan kelembagaan kepada Pemerintah Provinsi Papua. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan kantor permanen bagi Bawaslu Papua yang hingga kini belum dimiliki.
Menurut Hardin, kondisi tersebut berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum yang telah memiliki aset gedung sendiri. “Kami menyampaikan kebutuhan kelembagaan, terutama terkait kantor Bawaslu. Pak Gubernur merespons dengan baik dan menyampaikan bahwa paling tidak bantuan lahan untuk pembangunan kantor bisa diupayakan terlebih dahulu,” katanya.
Page: 1 2
Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…
Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…
Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…
Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…
Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…
Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…