

Theresia Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua dari 100 orang anggota PPD yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sebagai badan adhoc pada pilkada serentak 2024 lalu, diberhentikan oleh KPU dalam tahapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2025.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, kedua orang badan adhoc pada Pilkada serentak 2024 itu tidak dipakai lagi sebagai badan adhoc KPU, karena pertama, 1 orang diantaranya masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030.
‘’Sementara satu orang lainnya, ternyata memiliki saudara kandung di PPD yang sama. Sementara aturan tidak memperbolehkan satu keluarga menjadi badan adhoc,’’ kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke tersebut.
Selain 2 anggota PPD yang tidak bisa direkrut kembali tersebut, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya juga sementara memanggil salah satu anggota PPD Distrik Mandobo yang merupakan distrik yang ada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.
Page: 1 2
Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan para pedagang sehingga bantuan paket…
Ia menegaskan, meskipun belum berhasil naik level, Pemerintah Pusat tetap memberikan apresiasi karena Kabupaten Jayapura…
Operasi penindakan yang dilakukan oleh Satreskrim melalui Unit Tipidsus ini menyasar beberapa lokasi strategis di…
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung…
Wakil Ketua III DPRP Berthus Asso mengakui jika DPRP Papua Pegunungan telah didatangi oleh Dinas…
Haidi Silvanaranti mengungkapkan, sejumlah komoditi yang stoknya mulai menipis tersebut diantaranya kentang, wortel, tomat. Kemudian…