

Tramadol
MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan kerap mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tramadol di wilayah Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).
Iptu Hempy menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Minggu sekira pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di jalan Hassanudin, Irigasi, Gang Flora, Distrik Wania, Mimika.
Page: 1 2
Selain capaian akademik, pihak sekolah juga mencatat tingkat retensi siswa yang sempurna. Hingga saat…
Kunjungan Menteri Dalam Negeri ke Kampung Mosso dilakukan untuk meninjau langsung pelaksanaan program yang…
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kawasan Dok IX Tanjung Ria masih membutuhkan perhatian serius…
Bima Arya menilai penanganan kawasan Sungai Anafre tidak cukup hanya melalui kegiatan pembersihan rutin.…
Menteri Dalam Negeri menyoroti masih tingginya angka masyarakat di Papua yang belum memiliki rumah maupun…
Situasi tersebut membuat laga ini menjadi sangat krusial. Brasil hanya membutuhkan hasil imbang untuk menjaga…