

Tramadol
MIMIKA – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ditangkap polisi setelah dilaporkan kerap mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tramadol di wilayah Kabupaten Mimika.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika, berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MAM (25), warga Jalan Irigasi Gang Flora Timika.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut,” kata Iptu Hempy, dalam keterangan resminya, Selasa (27/1).
Iptu Hempy menerangkan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Minggu sekira pukul 18.00 WIT Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan mengenai adanya peredaran obat keras sediaan farmasi yang sering terjadi di jalan Hassanudin, Irigasi, Gang Flora, Distrik Wania, Mimika.
Page: 1 2
Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…
Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…
Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…
Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…
Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…
Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…