Ronny Talapessy selaku kuasa hukum pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai mengatakan, tuduhan pihak pemohon diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.
“Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Ronny.
Ronny menegaskan, berdasar fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar.
“Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik,” tandasnya.
Sebelumnya, KPU Papua telah menetapkan pasangan Cagub/Cawagub Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang Pilkada Papua 2024. Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51 persen). Pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen memperoleh 262.777 suara (49 persen). (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun ia percaya sang juru taktik Rahmad Darmawan bisa membangun skuad yang lebih solid lagi.…
‘’Jadi pemerintah daerah perlu menciptakan suasana iklim investasi yahng kondusif untuk menarik minat investasi supaya…
Pasalnya, dari prakiraan BMKG Merauke untuk kondisi cuaca 1 minggu kedepan didominasi hujan ringan dan…
Kata Mantan Dandim 1702/Jayawijaya, pemerintah Kabupaten Jayawijaya sudah mengerahkan dinas PU untuk membawa alat berat…
“Pelanggaran terhadap warga sipil terus terjadi, termasuk penembakan terhadap petani, pelajar, dan masyarakat adat hanya…
Hal ini disampaikan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Mapolres Mimika,…