Categories: BERITA UTAMA

Komnas HAM: Sebar Video Kekerasan di Medsos Termasuk Bagian dari Teror

JAYAPURA – Belakang ini media sosial digegerkan dengan video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau OPM Kodap XVI Yahukimo terhadap seorang karyawan sekolah di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan beberapa waktu lalu.

Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh para pelaku kekerasan dan penyebar video itu. Menurutnya pelaku penyebaran video kekerasan tersebut termasuk yang terjadi di salah satu sekolah di kabupaten Yahukimo adalah termasuk dalam unsur pelanggaran HAM dan termasuk aksi teror karena menyebarkan ketakutan.

Oleh sebab itu ia berharap pihak kepolisian harus melakukan identifikasi pelaku pemilik media sosial yang terus memperluaskan aksi teror tersebut kepada masyarakat.

“Ingat salah satu unsur teror adalah menyebarkan ketakutan. Karena itu pihak kepolisian harus memiliki upaya tindakan untuk mencari siapa yang menyebarkan teror itu. Karena yang menyebarkan teror itu tidak hanya untuk orang di Yahukimo tetapi juga, tetapi menyebar ke semua orang yang melihatnya,” jelas Frits kepada Cenderawasih Pos, Senin (10/1).

Selain itu, ia menjelaskan tindakan teror dengan menyebarkan ketakutan di media sosial itu termasuk dalam unsur kejahatan global. Untuk itu Kepala Komnasham Papua itu menyebut atas nama kemanusiaan pihaknya menegaskan bahwa tindak tersebut adalah kejahatan serius.

Frits meminta jika, penyebaran aksi kekerasan terhadap seorang karyawan sekolah di Kabupaten Yahukimo di medsos adalah TNPB maka harus bertanggungjawab dan meminta untuk tidak melakukan kembali dikemudian hari demi kemanusiaan.

“Ini menjadi tanggung jawab aparat keamanan, untuk mengungkap siapa penyebar video kejahatan itu,” ujarnya.

Sementara itu di media sosial beragam komentar dari warganet. Tak sedikit yang menilai pembunuhan tersebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena dilakukan terhadap warga di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

2 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

3 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

4 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

5 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

6 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

7 hours ago