

Dua terdakwa yang merupakan warga negara Australia Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le saat mendengarkan putusan dari Hakim Tunggal Bakti Maulana, SH, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (21/5) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke, Bakti Maulana, SH, menjatuhkan hukuman kepada 2 warga Australia Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le masing-masing selama 7 bulan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan pidana penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Bakti Maulana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (21/5).
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara. Hakim Tunggal Maulana menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaann tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Kedua terdakwa masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa.
Hakim berpendapat bahwa selama berada di rumah detensi Imigrasi tersebut, hak-hak dari kedua terdakwa dibatasi. Tidak bisa keluar masuk dari rumah detensi, sehingga Hakim Tunggal Bakri Maulana menghitung penahanan kedua terdakwa tersebut dimulai sejak 17 November 2025.
Page: 1 2
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…
BMKG Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika mengimbau warga Kabupaten Mimika untuk mewaspadai cuaca ekstrem akibat…
Asap yang disinyalir dari kebakaran hutan dan lahan ini justru muncul dari arah negara tetangga…
Penempatan personel tersebut dilakukan menyusul persoalan pemalangan Kantor Dinas Kesehatan yang sebelumnya membuat aktivitas pegawai…
Di tengah tuntutan pemenuhan hidup, Komunitas Laskar Di Rantau (LDR) telah membuktikan bahwa keterbatasan dan…