

Dua terdakwa yang merupakan warga negara Australia Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le saat mendengarkan putusan dari Hakim Tunggal Bakti Maulana, SH, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (21/5) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Merauke, Bakti Maulana, SH, menjatuhkan hukuman kepada 2 warga Australia Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le masing-masing selama 7 bulan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan pidana penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Bakti Maulana dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (21/5).
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut kedua terdakwa 4 bulan denda Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara. Hakim Tunggal Maulana menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaann tunggal dari Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. Kedua terdakwa masuk ke Indonesia tanpa paspor dan visa.
Hakim berpendapat bahwa selama berada di rumah detensi Imigrasi tersebut, hak-hak dari kedua terdakwa dibatasi. Tidak bisa keluar masuk dari rumah detensi, sehingga Hakim Tunggal Bakri Maulana menghitung penahanan kedua terdakwa tersebut dimulai sejak 17 November 2025.
Page: 1 2
Menanggapi aspirasi para petani, Menteri Pertanian langsung menghubungi pihak Pertamina untuk mencari solusi atas keterbatasan…
Di kota ini, angkutan umum khususnya angkot atau taksi lokal bukan sekadar sarana mobilisasi, melainkan…
Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere, S,IP, M.KP meminta Wamendagri Ribka Haluk, Gubernur Papua Pegunungan…
Ketua Komisi IV DPR Papua Pegunungan, Terius Wakur meminta Gubernur Papua Pegunungan segera memberikan teguran…
Mediasi mempertemukan Buang Mahuze yang mengaku sebagai pewaris hak ulayat atas tanah tersebut dengan Kepala…
Serah terima tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung penguatan birokrasi di provinsi termuda…