

Anggota Satlantas Polresta Jayapura Kota memperbaiki median di depan Kantor Samsat Jayapura. (Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA- Satlantas Polresta Jayapura Kota, Papua mengingatkan warga untuk tidak merusak median jalan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polresta Jayapura Kota AKP Muh Akbar, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang merusak prasarana jalan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” katanya di Jayapura, Kamis (26/3).
Menurut Akbar, selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 521 KUHP Baru Tahun 2023 tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun enam bulan.
“Sehingga kami menegaskan kepada masyarakat agar tidak melakukan atau merusak median pembatas jalan,” ujarnya.
Dia menjelaskan dengan merusak median jalan selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas khususnya tabrakan dari arah berlawanan.
Page: 1 2
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim bertanggung…
Menurutnya para elit politik Papua di wilayah Papua Pegunungan, harus bisa membuka ruang-ruang komunikasi dengan…
Menyikapi peristiwa itu, Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengeluarkan pernyataan sikap yang…
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Sekali kepercayaan itu tumbuh, masyarakat…
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…