“Kenapa harus ditempatkan di DOB ? Karena UU DOB mengamanatkan bahwa seseorang diangkat menjadi CPNS usia maksimalnya adalah 48 tahun. Teman teman yang usianya di atas 35 tahun dan sudah mengikuti ujian CAT tetap terakomodir dan akan diangkat menjadi CPNS. Kami sedang menunggu perubahan status dari P3K menjadi CPNS, setelah itu barulah proses penetapan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng mengatakan, proses yang dilakukan BPSDM adalah pengembangan kompetensi. Setelah para CPNS mendapatkan SK, maka sebelum melaksanakan tugas selanjutnya pada OPD maka wajib bagi mengikuti diklat prajabatan.
“Sesuai dengan jumlah formasi yang diperoleh Badan Kepegawasian di BPSDM berjumlah 3.450 orang. Dan itu sudah kami jadwalkan dalam pelaksanaan diklat, kami pun membaginya dalam 4 tahapan proses pembelajaran,” kata Aryoko.
Dikatakan Aryoko, sesuai dengan jadwal. Proses untuk 3.450 orang ini akan berjalan sampai dengan tanggal 2 Desember mendatang.
“Sekali pun mereka akan ditempatkan di wilayah DOB, namun proses diklatnya tetap di BPSDM Papua. Karena BPSDM Papua mengakreditasi untuk proses pendiklatan di tanah Papua dan prajabatan menjadi kewenangan Pemprov melalui diklat,” pungkasnya. (fia)
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…
Pesan itu disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam acara Akad Massal KPR Sejahtera melalui skema…
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun…
Zet menjelaskan bahwa musibah ini sama-sama tidak diinginkan dan ia memahami bahwa ada banyak penghuni…
"Beliau adalah tokoh politik senior Partai Golkar yang telah banyak memberikan pengabdian dan pemikiran…
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…