“Kenapa harus ditempatkan di DOB ? Karena UU DOB mengamanatkan bahwa seseorang diangkat menjadi CPNS usia maksimalnya adalah 48 tahun. Teman teman yang usianya di atas 35 tahun dan sudah mengikuti ujian CAT tetap terakomodir dan akan diangkat menjadi CPNS. Kami sedang menunggu perubahan status dari P3K menjadi CPNS, setelah itu barulah proses penetapan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Papua Aryoko, AF Rumaropen, SP, M.Eng mengatakan, proses yang dilakukan BPSDM adalah pengembangan kompetensi. Setelah para CPNS mendapatkan SK, maka sebelum melaksanakan tugas selanjutnya pada OPD maka wajib bagi mengikuti diklat prajabatan.
“Sesuai dengan jumlah formasi yang diperoleh Badan Kepegawasian di BPSDM berjumlah 3.450 orang. Dan itu sudah kami jadwalkan dalam pelaksanaan diklat, kami pun membaginya dalam 4 tahapan proses pembelajaran,” kata Aryoko.
Dikatakan Aryoko, sesuai dengan jadwal. Proses untuk 3.450 orang ini akan berjalan sampai dengan tanggal 2 Desember mendatang.
“Sekali pun mereka akan ditempatkan di wilayah DOB, namun proses diklatnya tetap di BPSDM Papua. Karena BPSDM Papua mengakreditasi untuk proses pendiklatan di tanah Papua dan prajabatan menjadi kewenangan Pemprov melalui diklat,” pungkasnya. (fia)
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan aksi pembakaran dilakukan saat operasi kelompok tersebut berlangsung di…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi…
Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah radikal guna mengurai semrawutnya tata kelola lalu lintas…
Para guru yang tergabung dalam Forum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini…
Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan lambannya realisasi fisik ini dipicu oleh lonjakan harga material bangunan…