

Kondisi parkir liar di salah satu ruas jalan di Mimika. (Foto: CENDERAWASIH POSMOH. WAHYU WELERUBUN).
MIMIKA-Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah radikal guna mengurai semrawutnya tata kelola lalu lintas di wilayah Kota Timika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyebut pemerintah daerah bersiap melancarkan operasi penertiban skala besar terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan umum maupun trotoar.
Johannes Rettob menegaskan, kehadiran pelaku usaha tidak boleh mengorbankan ketertiban umum. Ia juga menyoroti lemahnya komitmen sejumlah pemilik kafe dalam menyediakan fasilitas parkir yang representatif bagi konsumen mereka.
“Kafe-kafe ini siapa yang izinkan? Seharusnya kalau tidak memiliki lahan parkir tidak diberikan izin. Jadi nanti Dishub tolong turun, angkut saja kendaraan yang parkir di jalan (umum),” ujar Johannes Rettob, Kamis (21/5).
Ketegasan Bupati tersebut disusul dengan instruksi langsung kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis baik Dishub dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebijakan penertiban ini tidak hanya menyasar para pemilik kendaraan, melainkan menargetkan hulu dari permasalahan, yakni para pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Mimika menerapkan sanksi berlapis.
Page: 1 2
emerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM setempat menargetkan pembangunan 13…
PSBS Biak akan melakoni laga pamungkas mereka pada Super League 2025/2026 pada Sabtu (23/5). Tim…
Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun mengatakan, Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR…
Kejuaran Daerah Bupati Keerom Cup Series II Motocross dan Grasstrack Tahun 2026 memberikan banyak cerita.…
Menurut Rahmat, esensi perjuangan tahun 1908 sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum modern saat ini.…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean, mengatakan korban diketahui…