Categories: BERITA UTAMA

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap

JAYAPURA–Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi berinisial H yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jayapura. Terpidana ditangkap di Pelabuhan Jayapura pada Rabu (20/5) sekitar pukul 11.40 WIT setelah sebelumnya diamankan di wilayah Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, menjelaskan bahwa H merupakan mantan Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kota Jayapura tahun 2010. H menjadi terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2014/PT.JAP.

Menurutnya, eksekusi terhadap H dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2016 yang menolak kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Royal Sitohan dalam keterangan teetulis, Kamis (21/5)

Dalam putusan tersebut, H dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Royal menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari  Jayapura. Tim Intelijen Kejari Jayapura kemudian melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan terpidana.

Pada Senin (18/5), tim berhasil mengidentifikasi keberadaan H di wilayah Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya. “Setelah memastikan identitas target, tim segera berkoordinasi dengan Polres Mamberamo Raya melalui Kasat Reskrim untuk membantu pengamanan terhadap terpidana,” katanya.

Terpidana akhirnya berhasil diamankan secara kooperatif tanpa perlawanan, sebelum dibawa ke Jayapura guna menjalani eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jayapura di Abepura. Royal menyampaikan apresiasi kepada Polres Mamberamo Raya atas kerja sama dalam membantu pengamanan dan pengawalan terpidana hingga proses eksekusi berjalan lancar.

Kejari Jayapura juga mengimbau para terpidana yang telah masuk DPO agar menyerahkan diri secara sukarela untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Motif Pembunuhan  Anak Kandung Diduga Persoalan Internal Keluarga

Penyidik Polres Merauke menetapkan MR (31), ayah kandung korban, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap…

2 days ago

Ada 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

​Ketua Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP,…

2 days ago

Angka Kemiskinan Naik 12,03 Persen, Bapperida Dorong Penguatan Data

- Angka kemiskinan di Kota Jayapura mengalami peningkatan menjadi 12,03 persen pada 2025. Kondisi tersebut…

2 days ago

Disorot DPRP, Gubernur Diminta Jelaskan Sisa Dana Cadangan

–DPR Papua meminta Pemerintah Provinsi Papua memastikan pengelolaan Dana Cadangan senilai Rp134,02 miliar dilakukan secara…

2 days ago

Salah Gunakan Izin Tinggal, Dua Warga Cina Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan dua warga…

2 days ago

​Bukti Medis Diklaim Luka Tembak Peluru Karet

BEM menunjukkan dokumen rekam medis RSUD Abepura tanggal 15 Agustus 2026 dimana dalam dokumen pemeriksaan…

2 days ago