“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Jayapura mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan buronan yang masih melarikan diri. Keberhasilan penangkapan ini, lanjut Royal, menjadi bukti komitmen Kejari Jayapura dalam menegakkan hukum secara konsisten, profesional, dan berkeadilan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan yang berusaha menghindari eksekusi hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Proyek pembangunan jalan yang difungsikan sebagai prasarana ketahanan pangan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua…
Pneumonia atau yang kerap dikenal masyarakat awam sebagai paru-paru basah masih menjadi "pembunuh" nomor satu…
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial EM alias L ditangkap…
Pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab atas aksi…
Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) menyiapkan skema kerja sama dengan pihak…
–Anggota personel Polsek Ilu, Polres Puncak Jaya, Bripda Jhon Galu Situmorang, mengalami luka tembak setelah…