

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa).
MIMIKA — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial EM alias L ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika. Penangkapan EM alias L berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Jalan Hassanudin, Irigasi Ujung, saat hari menjelang petang.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak Sat Res Narkoba Polres Mimika menerima informasi dari BNNK Mimika terkait adanya paket dari Jayapura yang dicurigai berisikan narkoba.
Informasi ini kemudian direspons tim dari Sat Resnarkoba dengan koordinasi terpadu bersama BNNK Mimika guna melacak paket tersebut melalui jasa pengiriman barang di terminal Cargo Bandara Mozes Kilangin Timika, termasuk memantau penerima.
“Penerima pun menghubungi pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket tersebut ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan pemantauan,” tutur Hempy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Singkatnya, setelha paket diterima oleh EM, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…
Menurutnya, BOSDA merupakan bantuan khusus kepada sekolah daerah yang pendanaannya bersumber langsung dari Dana…
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen,, melalui Kasat Narkoba AKP Febry…
Keondofoloan Khambuyouge Asli Waena, John G. Ohee, melalui pemberitahuan yang ditujukan kepada Pemerintah Kota…
Dalam rangkaian forum APEKSI tersebut, Wali Kota Jayapura secara aktif mengikuti forum Rembuk Kebudayaan…
Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan…