

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa).
MIMIKA — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berinisial EM alias L ditangkap polisi atas tindak pidana narkotika. Penangkapan EM alias L berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 di Jalan Hassanudin, Irigasi Ujung, saat hari menjelang petang.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak Sat Res Narkoba Polres Mimika menerima informasi dari BNNK Mimika terkait adanya paket dari Jayapura yang dicurigai berisikan narkoba.
Informasi ini kemudian direspons tim dari Sat Resnarkoba dengan koordinasi terpadu bersama BNNK Mimika guna melacak paket tersebut melalui jasa pengiriman barang di terminal Cargo Bandara Mozes Kilangin Timika, termasuk memantau penerima.
“Penerima pun menghubungi pihak jasa pengiriman untuk mengantar paket tersebut ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi. Mendapat informasi tersebut petugas pun melakukan pemantauan,” tutur Hempy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Singkatnya, setelha paket diterima oleh EM, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…