Selain menangkap pelaku, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan serta menyita 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga ebgaia ganja, satu pembungkus kado, dua plastik bening berukuran besar, dua potong pakaian berwarna pink dan merah serta sebuah ponsel.
EM kemudian menjalani pemeriksaan awal. Ia mengaku, paket tersebut laha miliknya dan berisikan ganja yang dikirim oleh seorang kerabat berinisial OJW di Jayapura. “Untuk berat keseluruhan barang bukti ganja masih dalam proses penimbangan,” kata Hempy.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…
Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…
Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…
Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…