Categories: PAPUA TENGAH

Bawaslu Kota Jayapura Pantau Perekrutan Pantarlih

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumarswir mengatakan pihaknya sedang memantau pelaksanaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih).

Adapun Pantarlih akan bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih di 5 Distrik, dan 39 Kelurahan/ Kampung di Kota Jayapura. “Rencananya Pantarlih ini akan dilantik 24 Juni ini,” kata Frans, Jumat (21/6) kemarin.

Setelah pelantikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan peran dari Pantarlih dalam hal pemuktahiran data pemilih sementara di Kota Jayapura.

Pemutahiran data pemilih sementara, ini kata dia menjadi penting, karena penetapan TPS, akan mengacu pada jumlah pemilih.  “Semua akan kami awasi sehingga proses Pilkada di Kota Jayapura berjalan lancar,” tegasnya.

Lebih lanjut untuk dukungan dana hibah pemerintah. Bawaslu telah menerima dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen. Sementara untuk tahap ke 2, telah dilakukan penandatanganan. Dana hibah ini sesuai ketentuan akan terealisasi sebelum pelaksanaan dilaksanakan Pilkada.

“Kami sudah tanda tangan untuk 60 persen tahap ke 2, dan realisasinya masuk direkening Bawaslu 5 bulan sebelum Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Kesempatan itu Frans juga menjelaskan terkait pendaftaran bakal calon Calon Walikota Jayapura, dikatakan untuk pendaftaran Calon Walikota akan dilaksanakan 27 Agustus mendatang.

Khusus bagi bakal calon yang berstatus ASN pihaknya menghimbau agar menjelang pendaftran, maka diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Saat pendaftaran surat pengunduran diri dilampirkan, dan yang bersangkutan sudah harus mundur, itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Begitu juga bakal calon yang bersatus sebagai anggota legislatif baik yang sementara menjabat tapi juga calon DPRD terpilih, diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Kita tidak tahu siapa yang akan mendaftar, tapi ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang berstatus ASN tapi juga sebagai DPRD baik yang sedang menjabat, tapi juga terpilih, jika ingin mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan,” jelasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Indentifikasi Jalur Penyelundupan hingga Dugaan Keterlibatan Oknum Petugas

  Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…

3 hours ago

ABR: Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah!

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…

4 hours ago

Fenomena El Nino,  79 Kampung di Dogiyai Terdampak

Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga

6 hours ago

Jangan Membangun Sebelum Ada Penanganan Pascabencana

  Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…

7 hours ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Jual Beli Motor

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…

8 hours ago

Bupati Jayawijaya: CASN Jangan Buru-buru Ajukan Kredit Setelah Terima SK

Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…

10 hours ago