Categories: PAPUA TENGAH

Bawaslu Kota Jayapura Pantau Perekrutan Pantarlih

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumarswir mengatakan pihaknya sedang memantau pelaksanaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih).

Adapun Pantarlih akan bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih di 5 Distrik, dan 39 Kelurahan/ Kampung di Kota Jayapura. “Rencananya Pantarlih ini akan dilantik 24 Juni ini,” kata Frans, Jumat (21/6) kemarin.

Setelah pelantikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan peran dari Pantarlih dalam hal pemuktahiran data pemilih sementara di Kota Jayapura.

Pemutahiran data pemilih sementara, ini kata dia menjadi penting, karena penetapan TPS, akan mengacu pada jumlah pemilih.  “Semua akan kami awasi sehingga proses Pilkada di Kota Jayapura berjalan lancar,” tegasnya.

Lebih lanjut untuk dukungan dana hibah pemerintah. Bawaslu telah menerima dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen. Sementara untuk tahap ke 2, telah dilakukan penandatanganan. Dana hibah ini sesuai ketentuan akan terealisasi sebelum pelaksanaan dilaksanakan Pilkada.

“Kami sudah tanda tangan untuk 60 persen tahap ke 2, dan realisasinya masuk direkening Bawaslu 5 bulan sebelum Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Kesempatan itu Frans juga menjelaskan terkait pendaftaran bakal calon Calon Walikota Jayapura, dikatakan untuk pendaftaran Calon Walikota akan dilaksanakan 27 Agustus mendatang.

Khusus bagi bakal calon yang berstatus ASN pihaknya menghimbau agar menjelang pendaftran, maka diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Saat pendaftaran surat pengunduran diri dilampirkan, dan yang bersangkutan sudah harus mundur, itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Begitu juga bakal calon yang bersatus sebagai anggota legislatif baik yang sementara menjabat tapi juga calon DPRD terpilih, diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Kita tidak tahu siapa yang akan mendaftar, tapi ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang berstatus ASN tapi juga sebagai DPRD baik yang sedang menjabat, tapi juga terpilih, jika ingin mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan,” jelasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Punya Pelatih Baru

Tim Persipura Jayapura sudah dipastikan akan kedatangan pelatih kepala baru. Ini setelah juru taktik musim…

1 day ago

Ada yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Jampidsus

Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara…

2 days ago

Putra Misionaris Korban Pembunuhan Minta Hentikan Kekerasan

Dari rekaman suara selama 13,56 menit yang tersebar terdengar jelas jika Wesley nampak ikut berduka…

2 days ago

Ada Batu Bogor yang Harus Bunyikan Klakson

Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…

2 days ago

Dokter Spesialis Anak Jelaskan Penyebab Paru-paru Basah

Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…

2 days ago

Ratusan Ular Kobra Lepas saat Banjir , Warga Digigit hingga Dilaporkan Tewas

Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…

2 days ago