Categories: PAPUA TENGAH

Bawaslu Kota Jayapura Pantau Perekrutan Pantarlih

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumarswir mengatakan pihaknya sedang memantau pelaksanaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih).

Adapun Pantarlih akan bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih di 5 Distrik, dan 39 Kelurahan/ Kampung di Kota Jayapura. “Rencananya Pantarlih ini akan dilantik 24 Juni ini,” kata Frans, Jumat (21/6) kemarin.

Setelah pelantikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap tugas dan peran dari Pantarlih dalam hal pemuktahiran data pemilih sementara di Kota Jayapura.

Pemutahiran data pemilih sementara, ini kata dia menjadi penting, karena penetapan TPS, akan mengacu pada jumlah pemilih.  “Semua akan kami awasi sehingga proses Pilkada di Kota Jayapura berjalan lancar,” tegasnya.

Lebih lanjut untuk dukungan dana hibah pemerintah. Bawaslu telah menerima dana hibah tahap pertama sebesar 40 persen. Sementara untuk tahap ke 2, telah dilakukan penandatanganan. Dana hibah ini sesuai ketentuan akan terealisasi sebelum pelaksanaan dilaksanakan Pilkada.

“Kami sudah tanda tangan untuk 60 persen tahap ke 2, dan realisasinya masuk direkening Bawaslu 5 bulan sebelum Pilkada berlangsung,” jelasnya.

Kesempatan itu Frans juga menjelaskan terkait pendaftaran bakal calon Calon Walikota Jayapura, dikatakan untuk pendaftaran Calon Walikota akan dilaksanakan 27 Agustus mendatang.

Khusus bagi bakal calon yang berstatus ASN pihaknya menghimbau agar menjelang pendaftran, maka diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Saat pendaftaran surat pengunduran diri dilampirkan, dan yang bersangkutan sudah harus mundur, itu perintah undang-undang,” tegasnya.

Begitu juga bakal calon yang bersatus sebagai anggota legislatif baik yang sementara menjabat tapi juga calon DPRD terpilih, diwajibkan menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan.

“Kita tidak tahu siapa yang akan mendaftar, tapi ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi mereka yang berstatus ASN tapi juga sebagai DPRD baik yang sedang menjabat, tapi juga terpilih, jika ingin mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan,” jelasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

2 days ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

2 days ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

2 days ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

2 days ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

2 days ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago