

Agus Fatoni (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan 6 Agustus 2025 sebagai libur fakultatif. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua tentang hari libur Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di wilayah Provinsi Papua.
Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Maka ditetapkan sebagai hari libur resmi di wilayah Provinsi Papua.
“Saya sudah mengeluarkan surat keputusan dan juga sudah diedarkan ke seluruh daerah di Provinsi Papua, bahwa PSU dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni kepada wartawan, Kamis (17/7).
Berhubung 6 Agustus nanti hari libur, maka ia mengajak semua masyarakat Papua yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Page: 1 2
– Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Jayapura, Dr.…
Direktur Polairud Polda Papua, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono, menjelaskan, peristiwa tersebut pertama…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes, mengatakan pihaknya mendapat instruksi…
Dialog yang berlangsung di dalam Lapas membahas sejumlah isu strategis penyelenggaraan pemasyarakatan di Papua,…
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Jayapura, Rocky Bebena, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya akuntabilitas…
"Puskesmas-puskesmas sudah siap melayani masyarakat yang ingin melakukan CKG namun hingga akhir bulan Juni…