

Agus Fatoni (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan 6 Agustus 2025 sebagai libur fakultatif. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua tentang hari libur Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di wilayah Provinsi Papua.
Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Maka ditetapkan sebagai hari libur resmi di wilayah Provinsi Papua.
“Saya sudah mengeluarkan surat keputusan dan juga sudah diedarkan ke seluruh daerah di Provinsi Papua, bahwa PSU dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni kepada wartawan, Kamis (17/7).
Berhubung 6 Agustus nanti hari libur, maka ia mengajak semua masyarakat Papua yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Page: 1 2
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…
Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…