

Agus Fatoni (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan 6 Agustus 2025 sebagai libur fakultatif. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Gubernur Papua tentang hari libur Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di wilayah Provinsi Papua.
Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan MK pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dalam SK tersebut, PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Maka ditetapkan sebagai hari libur resmi di wilayah Provinsi Papua.
“Saya sudah mengeluarkan surat keputusan dan juga sudah diedarkan ke seluruh daerah di Provinsi Papua, bahwa PSU dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni kepada wartawan, Kamis (17/7).
Berhubung 6 Agustus nanti hari libur, maka ia mengajak semua masyarakat Papua yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan baik dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Page: 1 2
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (DISBUDPAR) Kabupaten Jayawijaya Engelbert Sorabut, S.Sos mengakui jika Pada H-2…
Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha mengatakan kebijakan penghapusan denda dan pajak tunggakan tersebut diambil untuk…
Penunjukan Asisten yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini dilakukan oleh Bupati Markus Mansnembra setelah pejabat…
Dokter Tim Persipura, Benny Surapatty, menjelaskan bahwa MCU ini wajib dilakukan untuk memastikan kondisi fisik…
Lomba gerak jalan menyambut semarah Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten…
Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) menggelar Kegiatan Advokasi dan…