

Lusa MK Bacakan Putusan PHPU
JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (12/9). Dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan soal aturan main jika mendapatkan situasi jumlah pemilih melebihi DPT. Data inilah yang menjadi satu pembahasan yang hangat.
Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur (PSU Pilgub) Papua pasca Putusan MK sebelumnya.
Dalam sidang ini pemohon menghadirkan saksi ahli Aswanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam keterangannya di persidangan Aswanto, mengatakan tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada semua TPS saat pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025.
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Menurut Mathius, salah satu kebutuhan yang cukup mendesak bagi warga saat ini adalah bahan…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan pada hari terakhir…
Penertiban yang dijalankan oleh tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop)…
Masyarakat di Kota Jayapura akhirnya seperti diajari untuk menerima situasi ini karena belum ada perubahan…
Kondisi tersebut ditemukan saat dirinya melakukan kunjungan ke Distrik Jagebob dan melihat langsung lokasi yang…