

Lusa MK Bacakan Putusan PHPU
JAYAPURA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada Jumat (12/9). Dari beberapa saksi ahli yang dihadirkan menyampaikan soal aturan main jika mendapatkan situasi jumlah pemilih melebihi DPT. Data inilah yang menjadi satu pembahasan yang hangat.
Salah satu dalil pemohon yang didalami lebih lanjut yakni mengenai dugaan partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 kabupaten/kota pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur (PSU Pilgub) Papua pasca Putusan MK sebelumnya.
Dalam sidang ini pemohon menghadirkan saksi ahli Aswanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Dalam keterangannya di persidangan Aswanto, mengatakan tidak dibenarkan untuk menambah pemilih pada semua TPS saat pelaksanaan PSU, 6 Agustus 2025.
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…