Categories: PAPUA TENGAH

Dua Permohonan Gugatan Pilkada Papua Selatan Masuk ke MK

MERAUKE– Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, dan Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah  Konstitusi  3 hari kerja setelah penetapan  tersebut, sebanyak 2 gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi.

‘’Sampai siang ini, ada 2 gugatan dari Papua Selatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, kepada wartawan di KPU Papua Selatan, Rabu (11/12) kemarin.

Kedua gugatan itu adalah nomor permohonan 187 dan nomor permohonan  207. Meski begitu, Theresia Mahuze mengaku belum mengetahui jenis permohonan gugatan yang diajukan tersebut apakah terkait dengan perselisihan hasil atau berkaitan dengan proses. Termasuk pasangan calon  mana yang mengajukan permohonan gugatan itu.

‘’Kita belum tahu materi gugatan dan paslon mana yang mengajukan permohonan. Tapi data yang kami terima, permohonan itu diajukan oleh perseorangan. Tapi mewakili siapa, kami belum dapatkan datanya,’’terangnya.   

Tentunya, lanjut Theresia Mahuze, setiap permohonan yang diajukan  tersebut akan diteliti oleh MK terkait dengan syarat formil dan materilnya. Nantinya akan diumumkan dalam buku register perkara Mahkamah Konstitusi.

‘’Untuk mengumumkan dalam BKP MK,  tentu  MK akan meneliti syarat  materil termasuk syarat  formil terkait dengan ambang perselisihan perolehan hasil suara,’’ jelasnya.  Dimana perselisihan perolahan suara tersebut 2 persen dari suara sah hasil pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Thresia Mahuze juga mengungkapkan, selain 2 permohonan gugatan dari Papua Selatan ke MK, juga dari Kabupaten  Merauke ada satu permohonan gugatan yakni nomor permohonan 240, Kabupaten Mappi dengan nomor permohonan  134 dan Kabupaten Asmat dengan nomor permohonan 238. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Komarudin: Otsus Papua Jangan Kehilangan Arah!

nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…

3 hours ago

Kondisi Fiskal Papua Makin Berat Pasca Pembentukan DOB

Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…

12 hours ago

Akhirnya Tiga Warga Australia Dimejahijaukan

Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari  pesawat Piper PA 23-250…

13 hours ago

Sebagian Pelaku dari Luar, Mabes Polri Turun Tangan

Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…

14 hours ago

Tak Hanya Sedih Motor dan Mobil Terbakar, Tapi Juga Beri Dampak Traumatis

Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…

15 hours ago

Pulau Kimaam Tak Boleh Dikorek Untuk PSN

Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…

16 hours ago