

Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (Istimewa)
JAYAPURA – Masyarakat di Papua nampaknya masih harus bersabar untuk bisa memiliki gubernur dan wakil gubernur terpilih. Ini setelah dalam perkara 328, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang dari sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Hal ini diketahui sidang dengan agenda dismisal di kantor MK Jakarta pusat, Rabu (10/9) sore. Dalam sidang itu MK memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil PSU Pilkada Gubernur Papua ke tahap sidang pembuktian yang dijadwalkan, pada Jumat, 12 September 2025 (besok).
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan. Sebut Saldi adapun keputusan ini diambil setelah MK menemukan cukup alasan untuk mendalami lebih jauh dalil yang diajukan pemohon.
Pada tahap ini, para pihak diperkenankan menghadirkan saksi atau ahli dengan batas maksimal enam orang untuk provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku dalam penanganan PHP Gubernur.
“Untuk perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut. Para pihak diperintahkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 12 September 2025. Untuk saksi baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait masing-masing maksimal enam orang,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dikutip dari akun YouTube resmi MK, Rabu (10/9).
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…