

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Pencoblosan atau pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2025 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Kepala Divisi Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menjelaskan, setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengungah C hasil yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik.
Di tingkat Distrik, rekapitulasi surat suara PSU Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua dimulai, Kamis (7/8) hingga, Senin (11/8) mendatang. Kemudian di tingkat kota/kabupaten mulai, Jumat (8/8) sampai, Rabu (13/8). Sementara untuk tingkat provinsi dijadwalkan akan mulai, Sabtu (9/8) hingga, Sabtu (16/8) mendatang.
“Rekapitulasi di tingkat distrik itu akan dimulai hari ini (Kamis, 7 Agustus 2025) hingga lima hari kedepannya, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota akan mulai, Jumat 8 Agustus 2025 sampai, Rabu 13 Agustus dan di tingkat provinsi akan mulai, Sabtu (9-16/8/2025) mendatang,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8).
Sesuai jadwal, selambat-lambatnya pada, 16 Agustus 2025 penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditetapkan.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…