Categories: PAPUA TENGAH

BTM-YB Resmi Lapor KPU Kota Jayapura di DKPP

JAYAPURA– Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) melalui tim hukumnya resmi melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Komisioner KPU Kota Jayapura, yang diketuai Martapina Anggai dan 4 anggotanya dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Karena telah mengesahkan hasil Pleno PPD Japsel yang dianggap cacat hukum. Dimana terjadi penggelembungan suara secara signifikan untuk kemenangan Paslon nomor urut 02 Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

“Kami tim hukum segera melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKKP terkait hasil pleno rekapitulasi suara di Distrik Jayapura Selatan,” ujar salah satu tim hukum BTM-YB, Yance Pohwain melalui rilis yang diterima Cenderawasih pos, Selasa (7/12) kemarin.

Dia juga mengatakan, Senin (6/12) pukul 17.16 WIB pihaknya telah telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil Pilkada Papua dari Paslon Mari-Yo di MK.  Permohonan tersebut tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor 292/AP2PT/PAN.MK/01/2025.

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Januari 2025 memberi kuasa kepada Harli, dkk bersama dengan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua yang diketuai oleh Yance Pohwain, dkk.

Selanjutnya sebagai calon pihak terkait dalam perkara antara Mari-Yo  sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua (KPU) Papua sebagai Termohon, yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara elektronik (e-brpk) dan diterbitkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 304/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan registrasi perkara nomor 304/PHU.GUB-XXIII/2025.

“Terhadap permohonan tersebut, panitera akan segera melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Yance.

Dikatakan, terkait gugatan tersebut pihaknya berkomitmen akan tetap mengawal kemenangan rakyat Papua ini sampai pada putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

“Kami mohon doa dan restu dari rakyat Papua agar proses di Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan sesuai keadilan yang sesungguhnya dan kemenangan BTM-YB merupakan kemenangan rakyat Papua,” pungkasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Nasib Rahmad Darmawan Ditentukan Pekan Depan

Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…

13 hours ago

Lagi, 7 Jenazah Korban Jembatan Roboh Ditemukan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…

14 hours ago

Polda Papua Pastikan Seleksi Bintara Polri Transparan

Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…

15 hours ago

Siap Bentuk Mutiara Digital di Batas Kota, Melawan Keterbatasan dengan Prestasi

Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…

16 hours ago

Abisai Rollo : Keberhasilan Implementasi Otsus Diukur dari Dampak yang Dirasakan Langsung oleh Warga Papua

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…

17 hours ago

2027, Pemkam Holtekam Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…

18 hours ago