Categories: PAPUA TENGAH

BTM-YB Resmi Lapor KPU Kota Jayapura di DKPP

JAYAPURA– Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) melalui tim hukumnya resmi melaporkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tersebut dilayangkan lantaran Komisioner KPU Kota Jayapura, yang diketuai Martapina Anggai dan 4 anggotanya dinilai telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Karena telah mengesahkan hasil Pleno PPD Japsel yang dianggap cacat hukum. Dimana terjadi penggelembungan suara secara signifikan untuk kemenangan Paslon nomor urut 02 Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).

“Kami tim hukum segera melaporkan KPU Kota Jayapura ke DKKP terkait hasil pleno rekapitulasi suara di Distrik Jayapura Selatan,” ujar salah satu tim hukum BTM-YB, Yance Pohwain melalui rilis yang diterima Cenderawasih pos, Selasa (7/12) kemarin.

Dia juga mengatakan, Senin (6/12) pukul 17.16 WIB pihaknya telah telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil Pilkada Papua dari Paslon Mari-Yo di MK.  Permohonan tersebut tercatat dalam akta permohonan pihak terkait elektronik nomor 292/AP2PT/PAN.MK/01/2025.

Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 3 Januari 2025 memberi kuasa kepada Harli, dkk bersama dengan tim hukum DPD PDI Perjuangan Papua yang diketuai oleh Yance Pohwain, dkk.

Selanjutnya sebagai calon pihak terkait dalam perkara antara Mari-Yo  sebagai pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua (KPU) Papua sebagai Termohon, yang telah dicatat dalam buku registrasi perkara elektronik (e-brpk) dan diterbitkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 304/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tanggal 3 Januari 2025 dengan registrasi perkara nomor 304/PHU.GUB-XXIII/2025.

“Terhadap permohonan tersebut, panitera akan segera melaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota,” jelas Yance.

Dikatakan, terkait gugatan tersebut pihaknya berkomitmen akan tetap mengawal kemenangan rakyat Papua ini sampai pada putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

“Kami mohon doa dan restu dari rakyat Papua agar proses di Mahkamah Konstitusi dapat diputuskan sesuai keadilan yang sesungguhnya dan kemenangan BTM-YB merupakan kemenangan rakyat Papua,” pungkasnya (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

1 day ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

1 day ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

3 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

3 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

3 days ago