Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa selain rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua PPS ke KPU Kabupaten Merauke, pihaknya juga melayangkan surat rekomendasi ke Bupati Merauke sebagai pembina ASN terhadap yang bersangkutan atas ketidaknetralannya dalkam Pemilu serentak.
‘’Surat rekomendasi yang sama, kami juga layangkan ke Komisi ASN di Jakarta terkait dengan ketidaknetralan yang bersangkutan dalam pemilu Legeslatif,’’ jelasnya.
Sementara apakah perbuatan yang bersangkutan ada tindak pidananya, Agustinus Mahuze mengaku bahwa untuk hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.
‘’Nanti hasilnya seperti apa akan kita sampaikan ke media,’’ tandasnya. Di Setra Gakkumdu tersebut selain ada Bawaslu, juga ada Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…
Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…
Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan dampak negatif dari peredaran…
apolres Jayapura, Dionisius V.D.P. Helan mengatakan panen raya jagung tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Polri…