Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze menjelaskan bahwa selain rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua PPS ke KPU Kabupaten Merauke, pihaknya juga melayangkan surat rekomendasi ke Bupati Merauke sebagai pembina ASN terhadap yang bersangkutan atas ketidaknetralannya dalkam Pemilu serentak.
‘’Surat rekomendasi yang sama, kami juga layangkan ke Komisi ASN di Jakarta terkait dengan ketidaknetralan yang bersangkutan dalam pemilu Legeslatif,’’ jelasnya.
Sementara apakah perbuatan yang bersangkutan ada tindak pidananya, Agustinus Mahuze mengaku bahwa untuk hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke.
‘’Nanti hasilnya seperti apa akan kita sampaikan ke media,’’ tandasnya. Di Setra Gakkumdu tersebut selain ada Bawaslu, juga ada Penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Merauke. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…
Gebyar Pajak 2026 yang digelar di halaman Kantor Bapenda Papua, Kamis, 13 Agustus 2026,…