

Agustinus Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Ketua PPS Kampung Telaga Sari berinisial SU yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kampung Telaga Sari akhir diberhentikan atau dipecat dari jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari, Salor I, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke.
SU diberhentikan secara tidak hormat atas ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024. Dimana SU sebagai Ketua PPS dan Sekretaris Kampung Telaga Sari sebagai tim sukses dari 3 calon yakni seorang caloin DPR RI, seorang calon DPD RI dan seorang calon DPR Provinsi Papua Selatan dari salah satu Partai Politik.
‘’Hari saya menandatangani pemberhentian yang bersangkutan (SU) dari anggota sekaligus Ketua PPS Kampung Telaga Sari,’’ kata Kertua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke, Sabtu (06/01/2024).
Rosina Kebubun menjelaskan bahwa pemecatan yang bersangkutan setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, dimana yang bersangkutan sebagai Ketua PPS sekaligus sebagai seorang ASN tidak netral dalam Pemilu serentak 2024.
Page: 1 2
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…