

Theresia Mahuze (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua dari 100 orang anggota PPD yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boven Digoel sebagai badan adhoc pada pilkada serentak 2024 lalu, diberhentikan oleh KPU dalam tahapan dan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel 2025.
Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze mengungkapkan, kedua orang badan adhoc pada Pilkada serentak 2024 itu tidak dipakai lagi sebagai badan adhoc KPU, karena pertama, 1 orang diantaranya masuk dalam tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel periode 2025-2030.
‘’Sementara satu orang lainnya, ternyata memiliki saudara kandung di PPD yang sama. Sementara aturan tidak memperbolehkan satu keluarga menjadi badan adhoc,’’ kata mantan Ketua KPU Kabupaten Merauke tersebut.
Selain 2 anggota PPD yang tidak bisa direkrut kembali tersebut, lanjut Theresia Mahuze, pihaknya juga sementara memanggil salah satu anggota PPD Distrik Mandobo yang merupakan distrik yang ada di ibukota Kabupaten Boven Digoel.
Page: 1 2
nggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua,…
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…