Categories: PAPUA TENGAH

KPU Wajibkan Semua Caleg Terpilih untuk Laporan Harta Kekayaan sebelum Dilantik

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” jelas Sidarman.

Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Ia mengatakan, jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari, ia mengatakan KPU saat ini belum bisa menetapkan perolehan kursi calon terpilih karena KPU Manokwari sudah terdaftar pada sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan, KPU Manokwari telah digugat ke MK oleh pemohon dari Partai Hanura. Sidang pendahuluan gugatan MK tersebut dijadwalkan tanggal 3 Mei 2024.

“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah MK mengeluarkan surat ke KPU RI dan menyatakan daerah bersangkutan tidak ada lagi sengketa yang terdaftar di MK,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPU Manokwari juga sudah menyurati sekretariat dewan (Setwan) DPRD Manokwari terkait akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Hal itu menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui. (*)

Sumber: Jawapos

Juna Cepos

Recent Posts

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

28 minutes ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

2 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

8 hours ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

9 hours ago

Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

   Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…

10 hours ago

Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…

11 hours ago