

Ilustrasi Pilkada serentak./Jawa Pos
JAKARTA– KPU membantah dalil permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol dalam perkara sengketa Pilkada 2024 yang menyebut tidak ada pencoblosan di 32 distrik pada Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
“Dalil tersebut tidak benar dan tidak jelas karena Pemohon (Befa-Natan) tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan pemilihan,” kata kuasa hukum KPU Papua Pegunungan Ali Nurdin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Menurut KPU, tidak adanya pencoblosan di 32 distrik merupakan dalil yang tidak terbukti karena saksi dari pihak Befa-Natan tercatat hadir dalam rapat pleno tingkat distrik di Kabupaten Tolikara.
Sementara itu, terkait dalil Befa-Natan mengenai dugaan tindak pidana pemilihan, KPU Papua Pegunungan menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
KPU juga menyebut dalil Befa-Natan soal tindak pidana pemilihan tidak jelas karena tidak menguraikan identitas pelaku, korban, bentuk pelanggaran, waktu dan lokasi, serta pengaruh pelanggaran terhadap perolehan suara.
“Termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Papua Pegunungan mengenai hal itu,” imbuh Ali Nurdin.
Page: 1 2
Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…
Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…
Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…