

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) di dampingi Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dan Sekretaris DKPP David Yama saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama media di Jakarta, Rabu (25/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Jakarta-Pimpinan KPU RI mendapat sanksi lagi. Terbaru, mereka dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para komisioner tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran perihal polemik keterwakilan caleg perempuan yang diadukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Perkara tersebut bermula saat KPU mengubah perhitungan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Yakni, dari pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Kebijakan itu lantas mendapat protes keras dari elemen masyarakat sipil karena dinilai tidak berpihak pada aturan keterwakilan perempuan.
Setelah mendapat reaksi itu, KPU berjanji untuk mengubahnya. Namun, perubahan tersebut batal terlaksana. Dalihnya, tidak mendapat lampu hijau dari parpol di DPR. Perkara itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, aturan tersebut telah dibatalkan MA.
Page: 1 2
ndoafi Kampung Bambar, Distrik Waibu yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Orgenes Kaway…
Plt Kepala Dinas Kominfo Jayawijaya Imanuel Medlama, S.STP, M.Si menyatakan pemanfaatan hak tayang layanan Informasi…
Menurutnya, sinergi ini menjadi kunci agar kabupaten yang lebih maju dapat menopang daerah yang masih…
Pungutan terhadap tarif sampah yang digagas oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 30.000 per bulan,…
Terminal kontainer Pelabuhan Merauke saat ini dinilai semakin padat. Ketua Komisi II DPR Provinsi Papua…
Apel pagi dipimpin Asisten II Setda Kabupaten Yalimo, Leonardus Pally, dan diikuti para asisten setda,…