Categories: KESEHATAN

DKPP Beri Sanksi Teguran Keras kepada Pimpinan KPU RI

Jakarta-Pimpinan KPU RI mendapat sanksi lagi. Terbaru, mereka dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para komisioner tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran perihal polemik keterwakilan caleg perempuan yang diadukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

Perkara tersebut bermula saat KPU mengubah perhitungan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Yakni, dari pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Kebijakan itu lantas mendapat protes keras dari elemen masyarakat sipil karena dinilai tidak berpihak pada aturan keterwakilan perempuan.

Setelah mendapat reaksi itu, KPU berjanji untuk mengubahnya. Namun, perubahan tersebut batal terlaksana. Dalihnya, tidak mendapat lampu hijau dari parpol di DPR. Perkara itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, aturan tersebut telah dibatalkan MA.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gelombang Tinggi Ancam Perairan Papua

Ia juga meminta para kepala daerah untuk turun langsung ke lapangan apabila terjadi bencana. Menurutnya,…

4 hours ago

Dikalahkan Persido, Persemi Hadapi Persipani di Semifinal

Hasil ini mengukuhkan Persido Dogiyai sebagai juara Grup A dengan koleksi 7 poin, sementara Persemi…

5 hours ago

Waspada, Nama Gubernur Dicatut Untuk Bantuan Perumahan

Terkait ini Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP)…

6 hours ago

Panik Saat Lihat Korban Terjatuh dan Helm Terlepas

Berdasarkan keterangan medis, luka tembak masuk dari bawah telinga kanan dan keluar di bagian bawah…

7 hours ago

Jangan Hanya Karena Kenal Atau Dekat

Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah bukan persoalan yang terjadi di satu wilayah tertentu…

8 hours ago

Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Jadi Sumber Energi Nasional

"Kita memiliki karunia besar dari yang Mahakuasa, bahwa kita nanti mampu. Kebutuhan BBM kita bukan…

9 hours ago