

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memperlihatkan sikap tidak konsisten. Yakni, soal tindak lanjut aturan batas usia capres/cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, KPU RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden/Wapres.
Sikap KPU tersebut merupakan kali kedua. Awalnya, 16 Oktober 2023, KPU menyampaikan akan merevisi PKPU 19/2023. Namun, berselang dua hari kemudian (18/10), sikap itu berubah.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut hanya mengeluarkan surat dinas yang ditujukan ke parpol. Dalihnya, diktum dan putusan MK sudah jelas dan bisa dijadikan landasan.
Eh, kemarin (25/10) tiba-tiba Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sikap berbeda lagi. Dia tidak menampik, jajarannya akan merevisi PKPU 19/2023.
Ditanya soal alasannya, Hasyim berkelit bahwa surat dinas yang sebelumnya diterbitkan itu hanya tahap awal. Revisi PKPU akan tetap dilaksanakan. ’’Itu kan bertahap, surat dulu,’’ ujarnya.
Di balik sikap tersebut, beredar desas-desus bahwa Hasyim sempat berkunjung ke Istana Negara pada Senin (23/10). Nah, kabar itu pun memunculkan spekulasi seputar pilpres pasca putusan MK.
Page: 1 2
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan bagian…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan…
Dalam rilis yang disampaikan Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, bersama tim gabungan Polda Papua…
Hiruk pikuk Piala Dunia 2026 mulai terasa di Kota Jayapura. Tidak hanya ditandai dengan maraknya…
Informasi awal mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh salah seorang warga, Oga Kiwo, kepada personel yang…
Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam…