

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JAKARTA –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali memperlihatkan sikap tidak konsisten. Yakni, soal tindak lanjut aturan batas usia capres/cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, KPU RI memutuskan untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden/Wapres.
Sikap KPU tersebut merupakan kali kedua. Awalnya, 16 Oktober 2023, KPU menyampaikan akan merevisi PKPU 19/2023. Namun, berselang dua hari kemudian (18/10), sikap itu berubah.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut hanya mengeluarkan surat dinas yang ditujukan ke parpol. Dalihnya, diktum dan putusan MK sudah jelas dan bisa dijadikan landasan.
Eh, kemarin (25/10) tiba-tiba Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan sikap berbeda lagi. Dia tidak menampik, jajarannya akan merevisi PKPU 19/2023.
Ditanya soal alasannya, Hasyim berkelit bahwa surat dinas yang sebelumnya diterbitkan itu hanya tahap awal. Revisi PKPU akan tetap dilaksanakan. ’’Itu kan bertahap, surat dulu,’’ ujarnya.
Di balik sikap tersebut, beredar desas-desus bahwa Hasyim sempat berkunjung ke Istana Negara pada Senin (23/10). Nah, kabar itu pun memunculkan spekulasi seputar pilpres pasca putusan MK.
Page: 1 2
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan bahwa perkembangan penanganan kasus menunjukkan hasil…
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, mengatakan operasi tersebut dipimpin Komandan Kowip I Rutis, Barnabas Muk.…
Pengamat ekonomi sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Manajemen STIE Port Numbay Jayapura, John Agustinus, mengatakan dampak…
“Kenapa yang dibahas hanya pesta babi di Merauke? Kenapa tidak melihat Sumatera Selatan yang kami…
Kasus ini dinilai harus menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola program strategis nasional tersebut…
Selain sisa logistik yang tertimbun di dalam tanah maupun gua, sisa amunisi juga banyak yang…