Categories: KESEHATAN

Maju-Mundur Revisi PKPU Pencapresan, Ketua KPU RI Bantah Berkunjung ke Istana

Namun, ketika dikonfirmasi, Hasyim membantahnya. Pria asal Kudus tersebut menegaskan, dirinya tidak pernah menerima undangan untuk menghadap ke istana. ’’Saya di kantor, stand by saja,’’ jelasnya.

Hasyim menerangkan, saat ini pihaknya telah berkirim surat ke Komisi II DPR RI untuk dilaksanakan rapat konsultasi revisi PKPU tentang pencapresan tersebut. Dia berharap, seusai reses yang berakhir pada 30 Oktober mendatang, bisa langsung digelar rapat konsultasi.

Kapan revisi PKPU itu bisa selesai? Apakah harus ditargetkan selesai sebelum penetapan capres-cawapres pada 13 November? Hasyim tidak menjawab dengan gamblang. ’’Ya secepatnya lah,’’ ujar akademisi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Seperti pernah diberitakan, pada pekan lalu (16/10), MK mengabulkan permohonan uji materi judicial review tentang syarat usia minimal capres/cawapres.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/ 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Namun, dari sembilan hakim MK, tiga hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Yakni, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams. Ketiganya menilai seharusnya MK menolak permohonan pemohon. Selain itu, dua hakim menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).

Putusan itu pun memicu kontroversi dan banjir kecaman. Bahkan, muncul pelesetan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Saat ini Mahkamah Kehormatan MK tengah menyelidiki para hakim konstitusi atas laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku atas putusan tersebut.

Putusan MK itu telah memberikan jalan kepada para kepala daerah, anggota DPR/DPRD, dan DPD yang berusia di bawah 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres. Termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi. (jawapos)

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka TunggalKodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

2 days ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

2 days ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

2 days ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

2 days ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

2 days ago

Gara-gara Tanah Dulang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 

   Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…

2 days ago