Nah, dalam putusannya kemarin, DKPP menilai bahwa KPU telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman penyelenggara pemilu. ’’Menjatuhkan sanksi peringatan keras,’’ kata Dewi Pettalolo, ketua majelis sidang DKPP, saat membacakan putusannya.
Anggota Majelis DKPP Tio Aliansyah mengungkapkan, dalam perkara tersebut KPU tidak membuat aturan yang baik. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur kuota 30 persen perempuan menimbulkan persoalan.
’’Alasan teradu (pimpinan KPU RI, Red) bahwa perumusan pasal a quo telah sesuai, dengan mengakomodasi ketentuan pasal 245 dan 246 ayat 2, juga tidak dapat dibenarkan,’’ ujarnya.
Hal itu dibuktikan dengan dibatalkannya PKPU tersebut melalui putusan MA. Meski demikian, majelis menyebut ada yang meringankan. Bahwa, dalil pengadu yang menyatakan KPU telah melakukan kebohongan saat batal merevisi PKPU dinilai DKPP tidak terbukti. Sebab, upaya untuk merevisi itu telah dilakukan. Sayangnya, ada kendala persetujuan Komisi II DPR RI.
Dalam pernyataan sebelumnya, KPU juga mengungkapkan bahwa revisi menunggu rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. ’’Para teradu tidak melakukan kebohongan publik,’’ ungkap Tio. (Jawapos)
Page: 1 2
Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Florencia pada Senin (19/1). Jenazah itu terdata sebagai korban kedua yang…
Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan,…
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah lebih…
Dikatakan, anggota Pos Kudamati segera menuju TKP sambil menunggu kedatangan Kijang Kota. Namun, saat tiba…
Benhur menjelaskan, kerusakan gazebo tersebut murni karena alam. Bahkan, pohon kelapa yang menjadi pelindung abrasi…
Menurut Muchlis Karim, selama ini Pemerintah Kota Jayapura telah melaksanakan pelaporan LHKPN dengan baik dan…