

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) di dampingi Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dan Sekretaris DKPP David Yama saat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama media di Jakarta, Rabu (25/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Jakarta-Pimpinan KPU RI mendapat sanksi lagi. Terbaru, mereka dijatuhi sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Para komisioner tersebut dinilai telah terbukti melakukan pelanggaran perihal polemik keterwakilan caleg perempuan yang diadukan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Perkara tersebut bermula saat KPU mengubah perhitungan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Yakni, dari pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Kebijakan itu lantas mendapat protes keras dari elemen masyarakat sipil karena dinilai tidak berpihak pada aturan keterwakilan perempuan.
Setelah mendapat reaksi itu, KPU berjanji untuk mengubahnya. Namun, perubahan tersebut batal terlaksana. Dalihnya, tidak mendapat lampu hijau dari parpol di DPR. Perkara itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, aturan tersebut telah dibatalkan MA.
Page: 1 2
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasie Propam Aiptu Frans Risamau hari ini dilakukan Gaktiplin bagi setiap…
“Bapak Presiden bertemu dengan Raja Charles ke-3. Kemudian intinya adalah ada kerja sama dan komitmen…