

Satpol PP Bali saat menurunkan baliho Ganjar Pranowo di lokasi kunjungan kerja Presiden Jokowi di Pasar Bulan, Gianyar, Bali, Selasa 31 Oktober 2023. (ANTARA)
JAKARTA-Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat. Jika dihitung mundur, pada hari ini 104 hari lagi. Para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya.
Namun, di tengah pemasangan itu Bawaslu bersama apara hukum lainnya tidak jarang harus menertibkan karena dipasang di tempat yang salah atau melanggar ketentuan.
Padahal KPU dan Bawaslu sudah mengatur tentang ketentuan pemasangan baliho atau APK peserta Pemilu 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum seperti berikut:
1. Tempat Pemasangan
Penting untuk mengetahui di mana tempat yang diizinkan untuk memasang baliho. Beberapa daerah membatasi lokasi-lokasi tertentu. Di daerah lain mungkin lebih bebas. Pastikan memahami regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pihak berwenang yang relevan sebelum memasang baliho kampanye pemilu.
Page: 1 2
Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…
Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…
Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…
PJ Sekda Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep menyatakan untuk jabatan Sekda Papua Pegunungan…
Pantauan di lokasi, sejak pagi ratusan warga mendayung perahu tradisional untuk menjemput speedboat yang ditumpangi…
Gubernur Apolo mengatakan kehadiran asrama diharapkan tidak hanya mendukung proses belajar mengajar, tetapi juga menjadi…