KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
3. Pajak Pemasangan
Tahu berapa pajak yang harus Anda bayar untuk memasang baliho. Pajak pemasangan baliho bisa bervariasi dari satu kota atau kabupaten ke kota atau kabupaten lainnya.
4. Izin dan Perizinan
Sebagian besar daerah mewajibkan pihak untuk mendapatkan izin resmi sebelum memasang baliho. Ini termasuk mengajukan permohonan izin, membayar pajak, dan mematuhi regulasi setempat.
Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku,dapat dipastikan bahwa baliho–baliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif. (*)
Sumber: KPU RI | Jawapos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…