

Satpol PP Bali saat menurunkan baliho Ganjar Pranowo di lokasi kunjungan kerja Presiden Jokowi di Pasar Bulan, Gianyar, Bali, Selasa 31 Oktober 2023. (ANTARA)
JAKARTA-Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat. Jika dihitung mundur, pada hari ini 104 hari lagi. Para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya.
Namun, di tengah pemasangan itu Bawaslu bersama apara hukum lainnya tidak jarang harus menertibkan karena dipasang di tempat yang salah atau melanggar ketentuan.
Padahal KPU dan Bawaslu sudah mengatur tentang ketentuan pemasangan baliho atau APK peserta Pemilu 2024.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum seperti berikut:
1. Tempat Pemasangan
Penting untuk mengetahui di mana tempat yang diizinkan untuk memasang baliho. Beberapa daerah membatasi lokasi-lokasi tertentu. Di daerah lain mungkin lebih bebas. Pastikan memahami regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pihak berwenang yang relevan sebelum memasang baliho kampanye pemilu.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…