

Ilustrasi siswa SD. Dery Ridwansyah/Jawa Pos
JAKARTA-Pemerintah bergerak cepat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban menggratiskan biaya sekolah di level pendidikan dasar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan implementasi putusan berjalan efektif.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Hal ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Putusan ini menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara harus menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif,” ujar Pratikno.
Dia menilai putusan MK ini dapat memperluas akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang selama ini menempuh pendidikan di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Menurut Pratikno, pemerintah perlu merespons putusan ini secara serius dari sisi regulasi, pendanaan, dan tata kelola.
Kemenko PMK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…
Fokus utama arahan tersebut adalah menjaga keamanan, kebersihan, serta kedisiplinan jajaran pemerintahan distrik dalam melayani…
Leonardo mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama karena menimbulkan kerugian. Karena itu, berbagai potensi persoalan…
Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi salah satu bagian paling dinantikan dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan.…
Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Sabtu tersebut kini menjadi salah satu ruang…
Salah satu atraksi yang akan menjadi perhatian dalam peringatan HUT ke-81 RI tahun ini…