Atas rangkaian kasus yang menyeret Didik, pria asal Kediri tersebut dijerat menggunakan beberapa pasal sekaligus dalam undang-undang (UU) narkotika. Yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main. Dia terancam pidana mati. (*/JawaPos.com)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Sebagai tahap awal, 15 WNI telah dipastikan siap dievakuasi, dengan perjalanan dari Teheran ke Baku,…
Menurutnya, Presiden menegaskan bahwa evaluasi diperlukan mengingat dinamika situasi di lapangan terus berkembang. Pemerintah akan…
Menurutnya, keuntungan utama dari kesepakatan ini bukan pada pembukaan akses pasar ke Amerika Serikat, melainkan…
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW pernah menceritakan asal mula keutamaan Lailatul Qadar kepada para sahabat…
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh…
Tim berjuluk Mutiara Hitam itu kini menempati posisi empat dengan koleksi 40 poin. Mereka terpaut…