Site icon Cenderawasih Pos

Hasil Pemeriksaan, 76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

2 Ribu Orang Dinyatakan Tidak Istitaah Kesehatan

JAKARTA– Isu kesehatan menjadi atensi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Hal itu tidak terlepas dari kondisi calon jemaah haji (CJH) Indonesia yang bakal berangkat ke Tanah Suci.

Berdasar data Siskohat Kesehatan Kementerian Agama (Kemenag) RI, dari 200.362 CJH yang telah menjalani pemeriksaan, 76 persen masuk kategori risiko tinggi. Temuan itu merata. Hampir di semua daerah, mayoritas CJH-nya memiliki risiko tinggi kesehatan.

Berdasar data tersebut, jenis penyakit yang paling banyak diderita para CJH adalah dislipidemia alias kelainan pada lemak dalam darah. Total ada 73.517 jemaah atau sekitar 34 persen. Gangguan itu tak bisa diremehkan karena dapat memicu sejumlah penyakit berat. Mulai stroke hingga penyumbatan aliran darah.

Empat jenis penyakit lain yang paling banyak diidap para CJH juga tidak ringan. Mulai hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit hati.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Lilik Mahendro Susilo menyebutkan, kondisi itu tak terlepas dari komposisi CJH Indonesia yang masih banyak diisi para lanjut usia (lansia). ”Karena itu, ada beberapa kebijakan baru yang kami terapkan pada masa haji tahun ini,” katanya kemarin (24/3).

Salah satu kebijakan tersebut adalah istitaah kesehatan. Yakni, memeriksa kemampuan CJH dari segi kesehatan. Jika mampu secara jasmani, CJH tersebut boleh diberangkatkan.

Data terakhir, dari 200 ribu lebih CJH yang diperiksa, sebanyak 2.129 calon jemaah dinyatakan tidak istitaah kesehatan. Sehingga, mereka berpotensi tidak lolos untuk berangkat ke Tanah Suci.

Lantas, bagaimana dengan jemaah lain yang masuk kategori risiko tinggi? Lilik mengatakan, mereka dinyatakan masih masuk kategori istitaah kesehatan. ”Kondisi mereka akan terus dipantau tim kesehatan di semua tingkatan,” jelasnya.

Selain itu, kata Lilik, Pusat Kesehatan Haji memberlakukan kebijakan baru lainnya. Di antaranya, pemasangan kode deteksi kesehatan para CJH.

Sementara itu, Kemenag dan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes membuat kebijakan khusus bagi calon jemaah haji (CJH) tahun 2024 di wilayah Jatim dan Jateng. Seluruh CJH di dua provinsi itu wajib menjalani vaksinasi polio. Sekaligus tetap divaksin meningitis seperti yang sudah berjalan selama ini.

Kebijakan baru tersebut tidak lepas dari temuan persebaran kasus polio di dua provinsi itu. ”Hanya untuk jemaah di Jatim dan Jateng saja. Yang lain tidak,” ungkap Lilik.

Sebelumnya, Kemenkes menemukan kasus positif polio di dua daerah di Jatim serta satu daerah di Jateng. ”Untuk kasusnya sudah selesai. Jadi, vaksinasi ini untuk mencegah potensi penularan kepada para jemaah haji,” jelasnya.

Di luar dua vaksinasi itu, sebenarnya ada sejumlah vaksinasi tambahan yang diperlukan para jemaah haji. Contohnya pneumonia. Namun, Kemenkes tidak memberlakukannya. Sebab, penyakit itu masih bisa diantisipasi dengan cara lain. ’’Kami juga akan menambah stok obat selama musim haji,’’ katanya.

Pada bagian lain, Kemenag RI memberlakukan aturan baru perihal pelaksanaan pembayaran dam (denda) oleh para jemaah haji karena melanggar ketentuan haji. Selama ini dam para jemaah yang mayoritas berupa kambing didistribusikan kepada orang tak mampu di Arab Saudi, tapi mulai tahun ini akan dikirim ke Indonesia untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya.

Direktur Bina Haji Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Arsad Hidayat menjelaskan, sistem baru pengelolaan dam itu dimulai tahun ini. ”Sedang disusun pedomannya. Juga dikaji unsur syariah (hukum)-nya. Tahun ini diterapkan,” kata Arsad di sela-sela bimbingan teknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.

Lewat sistem baru itu, daging hewan dam dari para jemaah dikirim ke Indonesia. Lalu, Kemenag menggandeng lembaga-lembaga zakat untuk mendistribusikannya. Selain itu, daging dari dam bisa dimanfaatkan untuk penanganan problem sosial yang terjadi. ”Misalnya, untuk membantu penanganan stunting,” katanya.

Untuk diketahui, hampir seluruh jemaah haji Indonesia dikenai dam saat berhaji. Itu terjadi akibat menerapkan haji tamattu (haji yang terpisah dengan umrah).

Selama ini pembayaran, pembelian kambing, hingga pendistribusian daging diserahkan kepada pihak yang ditunjuk di Arab Saudi. Akibatnya, para jemaah tidak mengetahui pengelolaan dam-dam itu, termasuk kepada siapa diberikan. (ris/c7/fal)

Sumber: Jawapos

Exit mobile version