Categories: NASIONAL

Kembali Dipanggil, Ketua KPK Firli Bisa Dijemput Paksa Jika Kembali Mangkir

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bertanggung jawab membawa salah satu pimpinannya, Firli Bahuri, untuk diperiksa penyidik penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. Hal ini karena menurut mantan pegawai KPK Yudi Purnomo, Insiden mangkirnya Firli Bahuri pada jadwal pemeriksaan Jumat (18/10) lalu, sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum.

“Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri. Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya agar tak mangkir lagi,” kata Yudi dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Minggu (23/10).

Menurut mantan penyidik lembaga antirasuah ini, Polda Metro Jaya telah memanggil lagi Firli Bahuri pada Selasa (24/10) besok. Surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik. Oleh karena itu, menurut Yudi, tidak ada alasan lagi bagi Firli untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Namun, jika kembali mangkir, maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada.

Yudi menambahkan, berdasarkan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK, saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan Saksi saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Berdasarkan hal itu, maka menurutnya KPK pun harus seperti itu.

Yudi mengingatkan, siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Oleh karena itu, Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat rampung sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Sumber: Jawapos
Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: #KPKSYLMK

Recent Posts

Penyelundupan Vanili Senilai Rp1,7 Miliar Digagalkan

TNI AL menggagalkan penyelundupan barang ilegal di Jayapura, Papua, pada Kamis (14/5). Persisnya di Pelabuhan…

3 minutes ago

Dua Kelompok Massa di Wouma Kembali Bentrok

Bentrokan antara kedua kelompok masyarakat tak terhindarkan setelah dua kelompok ini melakukan aksi saling serang…

1 hour ago

Mimika Jadi Pasar Empuk Rokok Ilegal

Yudi menjelaskan, praktik ini sengaja dilakukan untuk menghindari setoran pajak ke kas negara. Dampaknya, pelaku…

2 hours ago

Bupati Mimika: Kelola Sampah Lewat Distrik, Pengusaha Bandel Izin Dicabut

Langkah ini diambil agar penanganan lebih cepat dan tepat sasaran. Menurut Johannes, ketergantungan pada satu…

3 hours ago

Pastikan Sehat, Dinas Peternakan Mulai Pemeriksa Hewan Kurban

Untuk memastikan hewan yang akan disembeli pada hari Raya Kurban 1446 Hijriah dalam keadaan sehat…

4 hours ago

TSE Group Bangkitkan Semangat Generasi Papua

Komitmen TSE Group dalam mendukung kemajuan pendidikan di Papua Selatan terus menghadirkan dampak luar biasa…

5 hours ago