

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto/Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan transaksi penukaran mata uang asing yang melibatkan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Diketahui, Sisprian telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa seorang pemilik penukaran valuta asing berinisial DS, pada Kamis (21/5). DS diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui aktivitas penukaran valas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5).
Pendalaman itu penting dilakukan KPK guna mengusut kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo; Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Page: 1 2
Para guru yang tergabung dalam Forum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Sohilait, bersama personel Unit…
-Rumah Solidaritas Papua menyoroti meningkatnya eskalasi kekerasan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat…