

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto/Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan transaksi penukaran mata uang asing yang melibatkan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono.
Diketahui, Sisprian telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam proses penyidikan, KPK memeriksa seorang pemilik penukaran valuta asing berinisial DS, pada Kamis (21/5). DS diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui aktivitas penukaran valas yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi sebagai pemilik money changer (usaha perdagangan valas), didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (22/5).
Pendalaman itu penting dilakukan KPK guna mengusut kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo; Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026, Rizal.
Page: 1 2
Bagi Kota Jayapura, keberhasilan Nelce bukan sekadar prestasi seorang pelajar. Ada nama sekolah, keluarga, Kota…
Ada yang berbeda dari launching Persipura kali ini. Untuk pertama kalinya, rangkaian launching akan digelar…
Plt. Kepala BPS Papua, Akhmad Jaelani, mengatakan karakteristik wilayah Papua membuat proses pendataan membutuhkan…
Penyaluran bantuan pangan ini menyasar 37.401 penerima bantuan pangan yang tersebar di 25 kelurahan dan…
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Papua bersama seluruh DPD PAN tingkat kabupaten/kota…
Status baru sebagai ASN membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mengabdi kepada negara…