Categories: NASIONAL

Kementerian HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong penguatan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, termasuk penguatan fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan pelanggaran HAM. Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem penegakan HAM dan memperbaiki efektivitas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM.

“Memasukkan substansi penyidik menjadi salah satu bagian dari fungsi yang dilakukan Komnas HAM, itu menjadi bagian dari komitmen penguatan,” kata Novita usai diskusi bersama jurnalis di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Menurut dia, penguatan kewenangan tersebut masih berkaitan erat dengan revisi UU Pengadilan HAM, karena saat ini proses penyidikan perkara pelanggaran HAM berat berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. “Di dalam Undang-Undang Nomor 26 itu yang penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Novita menjelaskan pemerintah telah mulai membahas arah penguatan regulasi bersama sejumlah lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung. “Pak Menteri Hak Asasi Manusia sudah bertemu dengan Pak Jaksa Agung dan bagaimana pengaturannya nanti di revisi Undang-Undang Nomor 26, ya nanti kita akan bahas pada waktunya,” katanya.

Selain fungsi penyidikan, Kementerian HAM juga mendorong penguatan norma terkait rekomendasi Komnas HAM yang selama ini dinilai belum memiliki daya ikat kuat dalam implementasi kebijakan.

“Rekomendasi Komnas HAM perlu diperkuat. Oleh karena itu, di dalam rancangan undang-undang itu diatur normanya,” ujar Novita.

Ia mengatakan revisi regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan pelanggaran HAM melalui pembenahan tata kelola dan sistem hukum nasional.

“Kita mendorong regulasi yang selama ini telah ada. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian memang harus segera dilakukan perbaikan atau penggantian karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan,” katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

7 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

8 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

9 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

10 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

11 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

12 hours ago