Categories: NASIONAL

Dibolehkan Kunjungan ke Luar Negeri, Tapi Harus Sampaikan Izin Tertulis

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengizinkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkunjung ke luar ngeri. Namun, kunjungan kerja ke luar negeri itu harus terlebih dahulu menyampaikan surat tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebelum berangkat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri harus disertai persetujuan resmi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pada pasal 76 huruf i dijelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri (dalam hal ini Mendagri),” kata Benny kepada JawaPos.com, Senin (22/9).

Menurut Benny, izin tertulis ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan. Hal itu penting untuk memastikan agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.

“Iya, harus izin Mendagri secara tertulis,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Aspirasi Hasil Reses Dewan Didorong Masuk Program 2027

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…

2 hours ago

RSUD Jayapura Tunggu Dua SK Kemenkes untuk Status Rumah Sakit Pendidikan

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka meninjau pelayanan kesehatan sekaligus menilai kesiapan RSUD Jayapura sebagai rumah…

3 hours ago

Esport Perlu Diperhatikan, Wali Kota Target Ratusan Peserta Tahun Depan

Menurut Bobby, pelaksanaan turnamen ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat karena menjadi ruang positif bagi…

4 hours ago

Jurnalisme Investigasi dan Hak Publik di Papua Terancam

Akademisi Hukum Tata Negara Lily Bauw berpendapat bahwa tidak terbukanya draf mengenai Pasal 50B ayat…

5 hours ago

Dana Puluhan Miliar Mulai Digelontorkan ke 14 Kampung Adat

Ia menjelaskan, dari total 14 kampung yang ada di Kota Jayapura, saat ini sudah lima…

6 hours ago

Dorong Terbitnya Koran Sekolah, SMAK Seminari Gelar Pelatihan Jurnalistik

Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Sekolah, Sr. Justanti Rerawati, OSU diikuti oleh 55 orang peserta.…

7 hours ago