

Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengizinkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkunjung ke luar ngeri. Namun, kunjungan kerja ke luar negeri itu harus terlebih dahulu menyampaikan surat tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebelum berangkat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri harus disertai persetujuan resmi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada pasal 76 huruf i dijelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri (dalam hal ini Mendagri),” kata Benny kepada JawaPos.com, Senin (22/9).
Menurut Benny, izin tertulis ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan. Hal itu penting untuk memastikan agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.
“Iya, harus izin Mendagri secara tertulis,” tegasnya.
Page: 1 2
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…
Langkah-langkah strategis ini telah mendapat lampu hijau dan penguatan langsung dari Presiden. "Kami melaporkan kepada…
Komitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak ini, diwujudkan Kanwil Ditjenpas melalui kegiatan sosialisasi…